POPULER - Nora Alexandra Jenguk Jerinx, Bawa Buku hingga Pakaian, Janji Akan Selalu Dukung Suami

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nora Alexandra beri support pada suami, Jerinx SID yang kini ditahan karena kasus ujaran kebencian.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nora Alexandra menjenguk suaminya, Jerinx SID yang saat ini ditahan di Rutan Polda Bali.

Nora menjenguk sang suami ditemani oleh manajernya, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 11.10 Wita.

Ia memakai pakaian putih dan menggunakan masker hitam.

Nora nampak datang membawa barang untuk sang suami.

Ia membawakan makanan, buku hingga pakaian.

"Ada makanan, buku, pakaian juga yang harus saya bawa untuk beliau," kata Nora, kepada wartawan di Mapolda Bali, Kamis (13/8/2020), dikutip Tribunnewsmaker.com dari Kompas.com.

• Jerinx SID Terancam 6 Tahun Penjara, Tamara Bleszynski Kecewa: yang Benar Saja, Sekejam Itukah?

• Jerinx SID Kini Jadi Tersangka & Ditahan, dr Tirta Beri Tanggapan: Dibilang Sedih ya Sedih

Nora Alexandra dan Jerinx SID (Instagram ncdpapl)

Meski suaminya ditahan, Nora nampak tegar.

Ia menegaskan dirinya akan baik-baik saja.

Dukungan darinya akan terus mengalir untuk sang suami.

Ia juga akan tetap tegar dan kuat menyikapi apa yang menimpa Jerinx.

"Saya tegar, kuat, dan support terus. Kita ikuti prosesnya aja," ujarnya.

Nora Alexandra hanya sebentar bertemu Jerinx.

Ia hanya bertatap muka beberapa menit saja.

Hal itu lantaran Jerinx harus segera menjalani tes swab.

• Jerinx Kini Ditahan, Sang Istri Nora Alexandra Beri Support & Sebarkan Petisi Bebaskan Jerinx SID

• TERUNGKAP Inilah Ketakutan Jerinx SID Seusai Ditetapkan Tersangka & Terancam 6 Tahun Penjara

Saat menjenguk sang suami, dikatakan Nora, suaminya sempat memberi pesan.

Jerinx ingin istrinya itu tetap semanga dan kuat.

Tak lupa, Nora Alexandra meminta doa yang terbaik untuk sang suami.

"Karena dia bersuara untuk hak-hak masyarakat kecil.

Kami minta doanya saja dari kalian semua dan terima kasih," ungkap Nora.

Seperti yang diberitakan, Jerinx SID ditahan sejak Rabu (12/8/2020).

Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Jerinx sebelumnya dilaporkan oleh Ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja.

Kasus tersebut bermula dari unggahan Jerinx yang menyebut IDI sebagai 'kacung WHO'.

Unggahan Jerinx di laman Instagramnya itu menyinggung organisasi IDI.

Ia dianggap mencemarkan nama baik IDI.

Kini drummer band Superman Is Dead (SID) dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.

Ia terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Jerinx memenuhi panggilan Polda Bali, Kamis (6/8/2020). (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx SID

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya akan menempuh proses hukum sebaik-baiknya.

Gendo juga akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Bali.

"Kami akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia.

Termasuk mengajukan (penangguhan) penahanan," kata Gendo di Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020).

Menurut Gendo, dalam surat penahanan yang diterimanya, Jerinx akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bali.

Meski ditahan, Jerinx dalam kondisi baik dan sehat.

Gendo tak menduga kliennya akan ditahan.

Sebab, Jerinx sangat kooperatif selama penyelidikan.

• Bersikap Kooperatif, Kuasa Hukum Jerinx Tak Menyangka Ditahan & Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

• Sebut Jerinx SID Sempat Demam & Flu, Nora Alexandra Syok Lihat Hasil Rapid Test Suami: Jangan Takut!

Jerinx juga tak berbelit-belit selama pemeriksaan. Ia terbuka kepada penyidik.

"Sehingga memang penahanan ini agak susah sebetulnya untuk dikualifikasi apa yang memberatkan klien kami untuk ditahan," kata dia.

Gendo menegaskan, saat diperiksa, Jerinx menyatakan unggahan itu sebagai bukti kecintaannya kepada Indonesia.

Jerinx, kata dia, ingin masyarakat mendapatkan haknya secara adil.

"Rakyat tidak kemudian dikebiri hanya gara standar operasional prosedur (SOP) rapid test atau apapun yang membuat rakyat menjadi korban itu saja," kata Gendo.

Selain itu, Jerinx tak punya agenda politik partai.

Tindakan itu murni dilakukan karena empati kepada masalah yang dialami masyarakat.

Gendo menyampaikan pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya adalah Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Pokok pasal itu menyatakan, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Gondo heran bagian mana dari unggahan Jerinx yang memenuhi unsur kebencian berdasarkan SARA.

“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai.

Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," ujarnya. (Tribunnewsmaker.com/ Listusista/ Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx SID"

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Nora Alexandra Jenguk Jerinx, Bawa Buku hingga Pakaian, Janji Akan Selalu Dukung Suami.