Update Tes SKB CPNS Formasi Tahun 2019, BKN : Peserta Dapat Mengikuti di Tempat Terdekat

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2019

Adapun keputusan tersebut juga merupakan hasil rapat dengan Kementerian Luar Negeri yang digelar secara virtual pada Selasa (18/8/2020).

Dalam rapat juga hadir seluruh perwakilan Kantor Regional (Kanreg) BKN, untuk membahas rangkaian persiapan pelaksanaan SKB di sebaran tilok yang disusun berdasarkan pilihan peserta, baik di dalam maupun luar negeri.

Sebelumnya,  Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, para peserta SKB CPNS 2019 tidak diwajibkan membawa hasil rapid test ke lokasi seleksi di wilayah masing-masing.

"Tidak ada kewajiban membawa hasil rapid test, tetapi kalau ada instansi yang kemudian meminta peserta yang ikut ujian SKB membawa hasil rapid test itu boleh saja," kata Suharmen dalam media briefing, Rabu (5/8/2020).

Suharmen juga mengatakan, bagi peserta yang tetap melakukan rapid test dengan hasil reaktif tidak boleh digugurkan dari seleksi SKB CPNS.

MULAI BESOK Pengumuman Jadwal Ujian SKB CPNS 2019, Simak Cara Cek Waktunya Setelah Memilih Lokasi

"Saya sampaikan bahwa dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB, kalau reaktif hasil tesnya, tidak boleh digugurkan."

"Jadi tidak ada orang yang digugurkan akibat Covid-19, ini poin pentingnya," ujar dia.

"Kenapa? Karena Covid-19 ini kan bukan karena keinginan dia."

"Orang-orang seperti ini harus tetap diberikan kesempatan agar bisa ikut ujian," sambungnya.

Lebih lanjut, Suharmen menjelaskan, bagi peserta yang hasil rapid test reaktif, maka pihak panitia meminta rekomendasi dari tim kesehatan, apakah peserta tersebut bisa melakukan ujian di lokasi khusus yang sudah ditentukan.

Selain itu, Suharmen mengatakan, apabila peserta positif Covid-19 dan dalam kondisi isolasi mandiri, maka peserta tetap bisa melakukan seleksi SKB CPNS dengan pengawasan panitia melalui aplikasi Zoom.

"Jadi tidak serta merta kita gugurkan, tetapi akhirnya meminta rekomendasi Kemenkes dan dituangkan dalam berita acar," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Penyelenggaran SKB harus mendapat persetujuan dari Gugus Tugas daerah masing-masing sesuai Surat Edaran (SE) BKN Nomor 17 tahun 2020.

Diumumkan 18 Agustus 2020, Simak Cara Cek Jadwal Ujian SKB CPNS 2019 Setelah Memilih Lokasi

Suharmen menyebut, protokol kesehatan yang harus disiapkan penyelenggara antara lain tempat cuci tangan dan alat pengecekan suhu tubuh.

Selain itu, penyelenggara harus memastikan tempat ujian SKB sudah steril dengan penyemprotkan cairan disinfektan.

Halaman
123