TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pandemi Covid-19 telah berdampak pada seluruh profesi, termasuk guru honorer.
Nasib sebagian besar guru honorer dinilai cukup memprihatinkan.
Mengingat penghasilan mereka sendiri masih di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Pemerintah pun diminta untuk segera mencairkan bantuan subsidi upah atau gaji Rp 600.000 kepada guru honorer.
Permintaan tersebut dikeluarkan oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) Jawa Tengah Muhdi.
"Tidak semua guru dan tenaga kependidikan di Jateng sudah mendapat penghasilan yang layak."
"Maka kami harap subsidi upah diberikan tidak saja kepada yang ikut serta dalam BPJS tetapi semua guru dan tenaga kependidikan," jelasnya saat dihubungi, Selasa (1/9/2020).
• Banyak Bank Swasta Belum Dapat Uang Rp 600 Ribu, Padahal BLT Tahap II Segera Cair, Ini Penjelasannya
• Pengusaha Mikro Masih Bisa Dapat BLT UMKM 2,4 Juta, Simak Tata Cara & Syarat Lengkap Pendaftarannya
• Pemerintah Salurkan BST Rp 500.000 Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19, Berikut Syarat & Mekanismenya
Menurut Muhdi, 3.137 guru honorer dan tenaga kependidikan dari tingkat TK sampai SMP di Kota Semarang belum menerima subsidi gaji.
Padahal, lanjutnya, seluruhnya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk guru honorer TK, SD, SMP di bawah kabupaten/kota, pada umumnya masih belum sesuai UMK, beberapa hanya seperti Kabupaten Semarang, Kota Tegal, Surakarta mungkin ada yang lain.Tapi umumnya belum. Juga BPJS nya," jelasnya.
Sedangkan, kata dia, untuk Guru Tidak Tetap (GTT) SMA, SMK, SLB di bawah provinsi jumlahnya ada 21.470 orang.
"Honornya UMK. Tapi keikutsertaan BPJS tergantung sekolahnya," ucapnya.
• Tahap 2 BLT Rp 600 Ribu Segera Cair ke 3 Juta Orang, Mengapa Bank Swasta Belum? Ini Penjelasannya
Selain itu, Muhdi juga berharap pemerintah pusat segera memberikan kuota internet gratis kepada guru honorer.
"Demikian juga kebijakan yang akan memberi subsidi pulsa 42 GB bagi para guru segera dapat diterima. Semoga cepat terealisasikan," ujarnya.
Kemendikbud Anggarkan Rp 7 T untuk Subsidi Kuota
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) mengalokasikan dana sebesar Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet.
Rencananya, pihak yang mendapatkan subsidi tersebut adalah siswa, guru, mahasiswa dan dosen.
Subsidi ini akan diberikan selama empat bulan ke depan, terhitung dari bulan September hingga Desember 2020.
Siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.
Tak hanya itu, Kemendikbud juga mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.
Berbagai upaya tersebut dilakukan atas masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh ( PJJ).
• BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Masuk Rekening? Ini Deretan Penyebabnya, Termasuk Belum Divalidasi
• 7 Bantuan dari Pemerintah Selama Pandemi Covid-19, Subsidi Listrik hingga Uang Tunai untuk Karyawan
• Subsidi Gaji Mulai Cair, BPJS Ketenagakerjaan: Perusahaan Serahkan Nomor Rekening Sampai 31 Agustus
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
“Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” papar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, seperti dilansir laman Kemendikbud, Kamis (27/8/2020).
Anggaran kuota dari dana POP
Sumber anggaran berasal itu berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 8,9 triliun.
Untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021.
• Bantuan Subsidi Upah Bagi Karyawan Swasta Sudah Cair, Jokowi Harap Daya Beli Masyarakat Meningkat
Bantuan lainnya yaitu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan diperkirakan sampai di rekening sekolah di akhir Agustus 2020.
“Rp 3,2 T dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus,” papar Nadiem.
Dijelaskan, merujuk pada Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020, kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja adalah:
1. Terpencil atau terbelakang.
2. Kondisi masyarakat adat yang terpencil.
3. Perbatasan dengan negara lain,
4. Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah:
1. Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar.
2. Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah.
3. Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar.
• Bantuan Subsidi Upah Bagi Karyawan Swasta Sudah Cair, Jokowi Harap Daya Beli Masyarakat Meningkat
Perwakilan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Sofyan Tan mengapresiasi kebijakan Kemendikbud yang telah diambil secara responsif menyikapi perkembangan situasi pandemi Covid-19.
Terkait kebijakan penambahan anggaran sebesar Rp 7,2triliun untuk pengadaan kuota internet, ia menilai tepat karena dampaknya akan langsung terasa bagi masyarakat.
“Artinya Menteri mendengar keluhan orang tua, guru, dan siswa,” ucapnya.
Sementara itu, anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa'aduddin Djamal menyampaikan rasa syukurnya karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ini cair lebih cepat.
“Dari hasil reses kemarin, cairnya PIP lebih cepat. Hal ini dapat membantu siswa-siswa di Indonesia menghadapi masa krisis, proses pencairannya juga lancar dan hampir tidak ada kendala,” ungkapnya. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3.137 Guru Honorer di Kota Semarang Belum Terima Subsidi Gaji".