Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Update Kasus Narkoba Reza Artamevia, Tes Urine Positif, 4 Bulan Konsumsi, Sampaikan Permohonan Maaf

Penulis: ninda iswara
Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers kasus narkoba Reza Artamevia di Polda Metro Jaya, Minggu (06/09/2020).

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus narkoba kembali menodai dunia hiburan Tanah Air.

Kali ini penyanyi kondang Reza Artamevia yang tersandung kasus narkoba.

Pelantun lagu Pertama ini diamankan oleh polisi lantaran diduga tersandung kasus narkoba.

Kabar diamankannya Reza Artamevia ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Reza Artamevia pun masih menjalani sederet pemeriksaan terkait kasus yang menghampirinya ini.

"Diduga bukan ditangkap. Sampai sekarang (Reza Artamevia) baru diamankan dan masih dalam pemeriksaan," kata Yusri Yunus ketika dihubungi, Sabtu (5/9/2020) sore.

Keberadaan Dua Anak Reza Artamevia saat Ibunya Ditangkap Narkoba, Aaliyah Massaid Asyik di Pantai

Ucapan Maaf Reza Artamevia Zahwa Massaid & Aaliyah Massaid: Semoga Hal Ini Tidak Dicontoh Siapapun

Reza Artamevia (Kolase TribunNewsmaker - Instagram @rezaartameviaofficial)

Ini bukan kali pertama penyanyi berusia 45 tahun ini juga sempat terjerat kasus narkoba di tahun 2016 silam.

Namun kala itu Reza Artamevia direhabilitasi hingga akhirnya dibebaskan.

Kini lagi-lagi ia harus diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Reza Artamevia diamankan oleh pihak kepolisian atas kasus narkoba pada Jumat (4/9/2020) kemarin.

Ibu dua anak ini ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Berikut deretan fakta baru kasus narkoba yang menjerat Reza Artamevia.

1. Hasil tes urine positif

Penyanyi Reza Artamevia memberi keterangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). (Kompas TV)

Polda Metro Jaya akhirnya menggelar konferensi pers terkait penangkapan Reza Artamevia atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Konferensi pers tersebut digelar pada Minggu (6/9/2020).

Di depan jajaran polisi dan awak media, Reza Artamevia menampakkan diri.

Mantan istri almarhum Adjie Massaid ini tampak mengenakan baju tahanan berwarna orange.

Rambut panjangnya juga diikat ekor kuda.

Masker berwarna hitam tampak menutupi sebagian wajah Reza Artamevia.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, membeberkan hasil tes urine Reza Artamevia.

Hasil tes urine Reza Artamevia menunjukkan positif sabu-sabu.

"Hasil tes urine positif ampethamine atau masuk dalam kategori narkotika sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (6/9/2020), seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari Kompas.com.

2. Empat bulan konsumsi narkoba

Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Berdasarkan pengakuan Reza Artamevia, Yusri Yunus menuturkan bahwa yang bersangkutan sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak 4 bulan belakangan.

Reza Artamevia yang banyak menghabiskan waktu di rumah selama pandemi Covid-19 ini mengaku mengonsumsi barang haram tersebut.

"Yang bersangkutan, RA ini, hasil pemeriksaan memang mengaku kalau dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan semasa pandemi Covid-19 yang memang sering di rumah saja," kata Yusri Yunus dikutip Kompas.com dari YouTube Humas Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Namun terkait motif Reza Artamevia mengonsumsi narkoba, polisi masih terus mendalaminya.

3. Barang bukti

Penyanyi Reza Artamevia saat digiring polisi di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020) (Warta Kota/ Budi Sam Law Malau)

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram.

Ada pula barang bukti lain seperti dompet, alat isap, dan korek api.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram. Kemudian ada dompet, ada alat isap atau biasa disebut bong, ada korek api. Ini keterkaitan semuanya," kata Yusri Yunus.

"Rp 1,2 juta dia beli, 1 klip, beratnya 0,78 gram sabu-sabu, jadi itu masih kita lakukan pengecekan terkait sabu-sabu tersebut ke Puslabfor," ujar Yusri Yunus.

4. Permintaan maaf

Rilis perkara narkoba yang melibatkan Reza Artamevia di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020) (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Dalam kesempatan kali ini, Reza Artamevia yang muncul ke publik pun menyampaikan permohonan maaf.

Permohonan maaf Reza Artamevia sampaikan kepada anak-anak, orangtua, keluarga besar, hingga penggemar yang selalu mendukung karirnya.

"Izinkan saya, Reza Artamevia, pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, kepada orangtua saya, kepada adik-adik saya, keluarga besar saya, sahabat dan kerabat, serta seluruh pendukung saya yang membantu perjalanan karier menyanyi saya," kata Reza Artamevia dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya.

Penyanyi berusia 45 tahun ini juga berharap semoga apa yang terjadi padanya ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.

"Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang telah saya buat, semoga tidak dicontoh oleh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga untuk saya khususnya," lanjutnya.

5. Ancaman penjara

Reza Artamevia saat menyampaikan permohonan maafnya setelah terjerat kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Reza Artamevia yang tersandung kasus narkoba ini akan dijerat Pasal 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun.

Sedangkan hukuman paling lama yakni 12 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri.

Terlebih ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. (TribunNewsmaker.com/Ninda)

dan di Tribunnews.com Fakta Baru Kasus Narkoba Reza Artamevia: 4 Bulan Konsumsi Sabu hingga Sampaikan Permohonan Maaf