Reza Artamevia Terjerat Narkoba

5 Fakta Penangkapan Reza Artamevia karena Narkoba , Barang Bukti Sabu Hingga Permintaan Maafnya

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers kasus narkoba Reza Artamevia di Polda Metro Jaya, Minggu (06/09/2020).

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polda Metro Jaya akhirnya menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat nama penyanyi Reza Artamevia.

Pelantun lagu "Satu yang Tak Bisa Lepas" itu diamankan pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada hari Jumat 4 September 2020.

Berikut ini fakta-fakta terbaru dari penangkapan Reza Artamevia.

1. Barang bukti sabu 0,78 gram

Reza Artamevia dan ilustrasi sabu. (Kolase TribunStyle (WartaKota/Nur Ichsan, Istimewa))

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengumumkan barang bukti hasil temuan polisi dari penangkapan Reza Artamevia.

Narkoba berjenis sabu seberat 0,78 gram berhasil diamankan dari tas Reza Artamevia lengkap dengan bong dan korek api.

• Reza Artamevia Ditangkap karena Narkoba, Keluarga Ungkap Zahwa & Aaliyah Massaid Belum Datang Jenguk

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Kemudian ada dompet, ada alat isap atau biasa disebut bong, ada korek api. Ini keterkaitan semuanya," kata Yusri Yunus.

Usai diamankan di Jatinegara, aparat kepolisian lalu melakukan penggeledahan ke kediaman Reza Artamevia yang terletak di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

"Di dalam rumahnya kita temukan bong dan korek api yang biasa digunakan," lanjut Yusri.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>