TRIBUNNEWSMAKER.COM - Putra semata wayang Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama diduga melakukan penganiayaan.
Ia dilaporkan oleh Deanni Ivanda.
Atas laporan tersebut, Dio Alif pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Deanni melaporkan Dio pada 8 Agustus 2020 di Polres Jakarta Selatan.
Laporan tersebut dibenarkan olej Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata.
Diungkapkan Ricky, peristiwa terjadi di Jalan Jamrud 5 No 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
• KISAH Pilu Pinkan Mambo Terpuruk, Jual Pisang Goreng, Terlilit Utang dan Dianiaya Debt Collector
• Keluarga Duga Hendri Tewas Dianiaya Oknum Polisi, Mabes Polri: Masih Menunggu Hasil Otopsi
Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini.
"Jadi benar pada tanggal 8 Agustus 2020 saudara pelapor atas nama inisial DI melapor ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan pasal 351 KUHP yang terjadi di Jalan Jamrud 5 No 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Ricky Pranata di Polres Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Penganiayaan terjadi pada tanggal 31 Juli 2020.
Rumah Chintami Atmanegara menjadi lokasi kejadiannya.
Dari keterangan Fadel Hasibuan, kuasa hukum Deanni, kliennya memang tinggal di rumah Chintami Atmanegara.
Pada saat itu Deanni berniat pamit untuk pergi meninggalkan rumah.
Deanni dan Chintami kabarnya mengalami cekcok sehingga membuat Dio naik pitam.
"Memang pengakuan korban ada cekcoklah mungkin ya,
tidak mungkin kita sampaikan di sini,
ada permasalahan sampai akhirnya dari si terlapor mendapatkan tindakan tersebut," kata Ricky.
Ricky Pranata mendapat laporan penganiayaan itu juga dibantu oleh satpam yang bertugas di rumah Chintami Atmanegara.
Namun, pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan hal tersebut karena belum melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Katanya juga dibantu sama satpam,
ya nanti kita lihat agendakan pemeriksaan satpam supaya jelas apa yang terjadi.
Karena Polres baru memeriksa korban," lanjut Ricky.
Atas perbuatannya, Dio Alif Utama akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Pasal 351 kita bisa lakukan penahanan nanti ya (ancaman penjara) 4 tahun," ucap Ricky lagi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari dokter untuk melanjutkan penyidikan.
Hasil visum ini juga akan sangat menentukan bagaimana hukuman yang akan diterima oleh Dio Alif Utama.
"Mengenai berat, ringan, sedang akan kita lihat hasil dari visum,
keterangan dari dokter.
Kita lihat apakah ini mengakibatkan gangguan aktivitas yang lain atau tidak nanti kita menunggu hasil dari visumnya," lanjut Ricky.
Pihak kepolisian juga akan segera melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi yang terkait dalam tindak penganiayaan ini, termasuk Chintami Atmanegara.
Anak Chintami Atmanegara Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan
Anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama, resmi dilaporkan oleh Deanni Ivanda atas dugaan kasus penganiayaan.
Hal itu sudah dikonfirmasi oleh Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata.
"Jadi benar pada tanggal 8 Agustus 2020 saudara pelapor atas nama inisial DI melapor ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan pasal 351 KUHP yang terjadi di Jalan Jamrud 5 No 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Ricky Pranata di Polres Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Kabar soal dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Chintami Atmanegara ini pertama kali terkuak lewat pernyataan pengacara Deanni, Fadel Hasibuan.
Fadel menjelaskan bahwa kliennya mengalami penganiayaan pada tanggal 31 Juli 2020 di kediaman Chintami Atmanegara.
"Nah, pas tanggal 31 Juli 2020 korban ini dianiaya oleh Dio Alif Utama, anaknya Chintami Atmanegara," ujar Fadel seperti dikutip Kompas.com dari video MOP Channel.
Kejadian bermula saat Deanni meminta izin pamit dari kediaman Chintami.
Deanni dan Chintami lalu terlibat perdebatan hingga membuat Dio Alif Utama naik pitam.
Chintami Atmanegara lalu memanggil pihak keamanan untuk menyeret Deanni keluar dari rumahnya.
Saat dibawa keluar rumah itu, Deanni mendapat penganiayaan dari Dio.
Saat ini, pihak penyidik Polres Jakarta Selatan masih melakukan pemeriksaan dan menantikan hasil visum Deanni Ivanda.
Pihak kepolisian akan segera memanggil saksi-saksi yang terkait dalam kejadian ini untuk dimintai keterangan. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Chintami Atmanegara Diduga Lakukan Penganiayaan, Terancam 4 Tahun Penjara" dan "Anak Chintami Atmanegara Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan"
Baca juga di Tribunnews Dio Alif, Anak Chintami Atmanegara Dilaporkan Atas Kasus Penganiayaan, Kini Terancam 4 Tahun Penjara