Keberatan Sidang Perdana Digelar via Teleconference, Jerinx SID Walk Out, Warga Demo & Beri Support

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jerinx SID memilih walk out atau meninggalkan ruangan ketika sidang perdananya digelar.

Suami Nora Alexandra ini memilih walk out lantaran keberatan sidang digelar via teleconference atau daring.

Sidang perdana Jerinx SID digelar di Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2020).

Seperti yang diketahui, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

Drummer grup band Superman Is Dead (SID) ini menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.

Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

• Jerinx SID Tulis Surat Cinta untuk Nora Alexandra dari Dalam Bui: Pasangan adalah Cerminan Kita

• Isi Surat Jerinx SID, Rindukan Kebiasaan Ini hingga Jawab Isu Nora Alexandra Larang Bertemu Orangtua

Jerinx SID di Rutan Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2020) (I Wayan Erwin Widyaswara/Tribun Bali)

Terkait kasus ini, Jerinx SID terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Tak tinggal diam sang suami di penjara, Nora Alexandra terus berupaya mencari keadilan.

Ia bahkan selalu setia mendampingi sang suami sejak pertama digiring ke Polda Bali.

Terkait kasus yang membelitnya, pria bernama asli I Gede Ari Astina ini menjalani sidang perdana.

Sidang digelar secara teleconference (daring), di mana masing-masing pihak berada di tempat terpisah, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.

Dalam sidang perdana ini, majelis hakim bersidang dari ruang Cakra PN Denpasar, jaksa penuntut umum dari Kejati Bali, sedangkan Jerinx bersama kuasa hukum berada di lantai tiga Gedung Ditkrimsus Polda Bali.

Sebelum pembacaan tuntutan, pengacara dan hakim sempat terlibat dalam perdebatan.

Pengacara Jerinx meminta majelis hakim agar menggelar sidang secara terbuka dengan menghadirkan terdakwa langsung ke PN Denpasar.

Halaman
123