Keberatan Sidang Perdana Digelar via Teleconference, Jerinx SID Walk Out, Warga Demo & Beri Support

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID

Sebelum sidang ini ada contoh sidang dilakukan secara terbuka di Pengadilan Negeri Singaraja dan baru saja diputuskan.

Artinya, hal yang sama bisa diberlakukan pada terdakwa Jerinx," kata I Wayan Gendo Suardana selaku kuasa hukum Jerinx, Kamis.

Atas protes itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Adiana tetap pada pendirian agar sidang digelar secara daring.

"Keberatan saudara penasihat hukum akan kami catat, tapi sidang akan terus dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan," kata Adiana.

Menanggapi hal tersebut, Jerinx dan kuasa hukumnya memilih walk out atau meninggalkan ruangan.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa tanpa keikutsertaan Jerinx.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Otong Hendra Rahayu, Jerinx dengan sengaja mengunggah kalimat melalui akun Instagram pribadinya, @jrx_sid.

Dalam unggahannya, Jerinx menulis, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Menurut jaksa, Jerinx telah melanggar UU ITE, sebagiaman diatur dan diancam pidana pada Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

• Dituding Tak Izinkan Jerinx SID Bertemu Ibunya, Nora Alexandra Geram: Saya Merasa Hina, Jahat Sekali

• Negatif Tes SWAB, Jerinx SID Ingin IDI Teliti Kondisinya: Tiap Hari Saya Kontak dengan Ratusan Orang

Warga demo

Sidang perdana Jerinx diwarnai aksi demo warga.

Ratusan orang tersebut datang untuk memberikan dukungan kepada Jerinx serta menyampaikan sejumlah poin tuntutan kepada pihak PN Denpasar.

Mengenakan pakaian serba hitam, mereka menggelar demo di depan PN Denpasar.

Selain berorasi mereka juga menggelar aksi teatrikal.

Setelah menggelar aksi sejumlah perwakilan massa kemudian diterima langsung oleh kepala PN Denpasar.

Halaman
123