TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jerinx SID memilih walk out atau meninggalkan ruangan ketika sidang perdananya digelar.
Suami Nora Alexandra ini memilih walk out lantaran keberatan sidang digelar via teleconference atau daring.
Sidang perdana Jerinx SID digelar di Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2020).
Seperti yang diketahui, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Drummer grup band Superman Is Dead (SID) ini menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.
Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
• Jerinx SID Tulis Surat Cinta untuk Nora Alexandra dari Dalam Bui: Pasangan adalah Cerminan Kita
• Isi Surat Jerinx SID, Rindukan Kebiasaan Ini hingga Jawab Isu Nora Alexandra Larang Bertemu Orangtua
Terkait kasus ini, Jerinx SID terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Tak tinggal diam sang suami di penjara, Nora Alexandra terus berupaya mencari keadilan.
Ia bahkan selalu setia mendampingi sang suami sejak pertama digiring ke Polda Bali.
Terkait kasus yang membelitnya, pria bernama asli I Gede Ari Astina ini menjalani sidang perdana.
Sidang digelar secara teleconference (daring), di mana masing-masing pihak berada di tempat terpisah, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.
Dalam sidang perdana ini, majelis hakim bersidang dari ruang Cakra PN Denpasar, jaksa penuntut umum dari Kejati Bali, sedangkan Jerinx bersama kuasa hukum berada di lantai tiga Gedung Ditkrimsus Polda Bali.
Sebelum pembacaan tuntutan, pengacara dan hakim sempat terlibat dalam perdebatan.
Pengacara Jerinx meminta majelis hakim agar menggelar sidang secara terbuka dengan menghadirkan terdakwa langsung ke PN Denpasar.
"Kami meminta agar sidang secara terbuka.
Sebelum sidang ini ada contoh sidang dilakukan secara terbuka di Pengadilan Negeri Singaraja dan baru saja diputuskan.
Artinya, hal yang sama bisa diberlakukan pada terdakwa Jerinx," kata I Wayan Gendo Suardana selaku kuasa hukum Jerinx, Kamis.
Atas protes itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Adiana tetap pada pendirian agar sidang digelar secara daring.
"Keberatan saudara penasihat hukum akan kami catat, tapi sidang akan terus dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan," kata Adiana.
Menanggapi hal tersebut, Jerinx dan kuasa hukumnya memilih walk out atau meninggalkan ruangan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa tanpa keikutsertaan Jerinx.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Otong Hendra Rahayu, Jerinx dengan sengaja mengunggah kalimat melalui akun Instagram pribadinya, @jrx_sid.
Dalam unggahannya, Jerinx menulis, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Menurut jaksa, Jerinx telah melanggar UU ITE, sebagiaman diatur dan diancam pidana pada Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
• Dituding Tak Izinkan Jerinx SID Bertemu Ibunya, Nora Alexandra Geram: Saya Merasa Hina, Jahat Sekali
• Negatif Tes SWAB, Jerinx SID Ingin IDI Teliti Kondisinya: Tiap Hari Saya Kontak dengan Ratusan Orang
Warga demo
Sidang perdana Jerinx diwarnai aksi demo warga.
Ratusan orang tersebut datang untuk memberikan dukungan kepada Jerinx serta menyampaikan sejumlah poin tuntutan kepada pihak PN Denpasar.
Mengenakan pakaian serba hitam, mereka menggelar demo di depan PN Denpasar.
Selain berorasi mereka juga menggelar aksi teatrikal.
Setelah menggelar aksi sejumlah perwakilan massa kemudian diterima langsung oleh kepala PN Denpasar.
Kordinator Aksi I Nyoman Mardika usai bertemu kepala PN Denpasar mengatakan, ada tiga poin yang mereka suarakan. Pertama, agar proses peradilan berjalan seadil-adilnya.
"Kedua, kami sampaikan kepada kepala PN agar tidak ada intervensi politik atau apapun yang bisa memengaruhi keputusan hakim nantinya," kata Mardika.
Pada poin ketiga, mereka meminta agar persidangan digelar dengan menghadirkan Jerinx secara langsung ke pengadilan tanpa melalui teleconference.
"Kami akan terus mengawal jalannya persidangan agar berjalan seadil-adilnya tanpa ada intervensi pihak manapun terhadap keputusan hakim," kata Mardika. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jerinx "Walk Out" Saat Sidang Perdana, Keberatan Digelar via Teleconference
dan di Tribunnews.com Jerinx SID Walk Out, Keberatan Sidang Perdana Digelar via Teleconference, Warga Demo & Beri Support