Tak Sadar Jual Ponsel Curian di Medsos ke Polisi, Eks Napi Asimilasi di Gresik Terancam Bui

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tiga orang pencuri yang telah beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Gresik berhasil diamankan oleh polisi.

Dua pencuri berinisial GW (23) dan L (34) merupakan warga Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Sementara satu orang lainnya yang berinisial AS (21) merupakan warga Kecamatan Benowo, Surabaya.

Ketiganya diduga mencuri uang senilai Rp 6 juta di SPBU Menganti pada 24 Agustus 2020 lalu.

Tak cukup sampai di situ, mereka juga diduga melakukan pencurian ponsel dan uang sebesar Rp 34 juta di sebuah toko di Kecamatan Driyorejo.

Mereka juga diduga sebagai dalang pencurian 1.500 bungkus rokok di Alfamart, Kecamatan Benjeng.

Nasib Sial 2 Pencuri di Jakpus, Diringkus Setelah Bobol Mesin Kasir Kosong, Terancam 7 Tahun Penjara

Trending di Twitter, Ini Kisah Hidup Pablo Escobar, Pencuri Batu Nisan Hingga Menjadi Raja Kokain

GERAM Instagramnya Mendadak Hilang, Lutfi Agizal Calon Mantu Iis Dahlia Curhat: Saya Bukan Pencuri!

Ketiga pelaku saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Jumat (2/10/2020). (KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik.

"Sebelum beraksi, mereka ini lebih dulu jalan-jalan ke Gresik untuk melakukan pengamatan di sejumlah TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ujarnya, Jumat (2/10/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Rupanya, GW merupakan eks narapidana yang baru saja bebas sekira satu bulan lalu.

Ia merupakan peserta program asimilasi narapidana.

Detik-detik Pencurian Kotak Amal Terekam CCTV, Kurang dari 1 Menit Langsung Raib

Arief mengatakan, GW nekat melakukan pencurian karena belum memiliki pekerjaan.

Ia lalu mengajak L dan AS yang juga pengangguran.

"Otak pelaku ini GW, yang baru saja bebas dari asimilasi."

"GW kemudian mengajak dua rekannya yang sama-sama pengangguran," ucap Arief.

Jual barang curian di medsos

Aksi komplotan pencuri ini terbongkar setelah GW mengunggah salah satu ponsel hasil curian ke media sosial (medsos).

Ia berniat menjual ponsel itu via medsos.

Polisi yang mengetahui perihal pencurian itu lalu mengajak pelaku bertemu. GW dan komplotannya pun ditangkap polisi.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukum penjara maksimal sembilan tahun.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat Gresik agar lebih waspada, berhati-hati dalam menyimpan barang berharga miliknya. Serta kalau bisa agar memasang CCTV," kata Arief.

Nasib Sial 2 Pencuri di Jakpus

Nasib sial juga menimpa dua orang pencuri berinisial MS (43) dan YS (60).

Awalnya, mereka membobol mesin kasir di sebuah apotek.

Mereka berniat mengambil uang dari tempat tersebut.

Namun, aksi kejahatan itu tidak membuahkan hasil.

Pasalnya, isi mesin kasir telah dikosongkan.

Peristiwa ini diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Senen, AKP Bambang Santoso.

• Kembali Senyum, Mbah Ginem Penjual Jajan Pasar Korban Perampokan Wanita Tak Dikenal Dibantu Jokowi

• 7 Tahun Berlalu, Jasad Bos Meubel yang Dibunuh Perampok Ditemukan Tinggal Tulang di Tepi Sawah

• Terulang Lagi Perampokan Bermodus Borong Jajanan Pasar, Mbah Waginem Menangis Pasrah Ditipu

Ilustrasi pencuri (LuckyBusiness)

Menurutnya, perampokan itu terjadi di Apotek Titi Murni Jalan Kramat Raya, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. 

"Yang dituju kan uang. Tapi begitu mesin kasir dirusak, tidak ada uang sama sekali di situ," ujarnya saat dihubungi, Senin (7/9/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Bambang memastikan jika kedua tersangka membobol apotek karena tujuan mencuri uang.

Bukan mengambil obat-obatan yang ada di dalam.

Keduanya sendiri gagal melakukan pencurian karena kepergok terlebih dahulu.

• Fakta Perampokan Toko Emas Dekat Kantor Polisi di Blora, Cuma Butuh Waktu 35 Detik!

"Bukan (untuk ambil obat). Itu karena mau ngambil uang."

"Ada mesin kasir yang dirusak. Jadi tidak ada barang yang diambil," katanya.

MS dan YS sendiri ditangkap polisi saat sedang beraksi pada Minggu (6/9/2020) dini hari.

Penangkapan keduanya bermula saat salah satu anggota sekuriti memergoki aksi mereka di dalam apotek.

Tidak ingin bertindak sendiri, petugas keamanan itu kemudian melapor ke anggota Polsek Senen.

"Kemudian anggota langsung ke TKP dan kita langsung periksa ke dalam ternyata ada orang yang berusaha kabur lewat belakang dan ketangkap," kata Bambang.

Para pelaku masuk ke dalam apotek dengan menjebol plapon dari belakang.

"Keduanya (masuk) dari belakang (apotek)," ucapnya.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menagamankan barang bukti berupa linggis, senter dan gembok serta rantainya.

Keduanya pun disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Napi Asimilasi Ajak 2 Temannya Mencuri, Tertangkap karena Jual Ponsel Curian di Medsos".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Tak Sadar Jual Handphone Curian di Medsos ke Polisi, Eks Napi Asimilasi di Gresik Terancam Bui.