Breaking News:

Viral Video Perwira Polisi Nekat Gelar Pernikahan Saat Pandemi Covid-19, Langsung Dibebastugaskan

Oknum polisi berinisial BVP dan berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) itu menggelar resepsi di Kabupaten Labuhanbatu.

Editor: Irsan Yamananda
Istimewa
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa hari terakhir, warganet dihebohkan dengan beredarnya sebuah video.

Dalam video tersebut, terlihat gelaran resepsi pernikahan di sebuah gedung saat pandemi Covid-19 masih terjadi.

Video itu jadi perbincangan lantaran penyelenggara resepsi tersebut adalah seorang perwira polisi di jajaran Polres Serdang Bedagai.

Oknum polisi berinisial BVP dan berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) itu menggelar resepsi di Kabupaten Labuhanbatu.

Sontak, video tersebut jadi viral di media sosial.

Akibat dari peristiwa itu, BVP dibebastugaskan dari tugasnya.

VIRAL Pria Tobat dari LGBT, Tersadar Gegara Malu: Allah Selalu Baik, Padahal Aku Nyalahi Kodrat

Buru-buru Dihapus Umi Kalsum, Pria Tampan Berkaos Hitam Dekat Ayu Ting Ting Kadung Viral & Disorot

Viral Foto Bayi Baru Dilahirkan Pegang Alat Kontrasepsi Ibunya, Dokter: Menarik, Saya Ambil Fotonya

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (Istimewa)

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu (4/10/2020), ia mengatakan bahwa saat ini Bidang Propam telah menangani kasus tersebut.

"Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi,."

"Kemudian kita mengecek kebenaran dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri," ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com.

POPULER 8 Pengakuan Viral Nia Ramadhani, Tak Bisa Buka Pintu Kamar & Kupas Salak, Tersesat di Rumah

Diberi sanksi

Dikatakannya, atas temuan tersebut, pihak Propam Polda Sumut pun langsung memanggil oknum berinisial BVP itu untuk diperiksa.

Menurutnya, oknum Polri jebolan Akpol itu dinilai melanggar maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

"Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin," jelasnya. 

Saat ini kata Tatan, pihaknya sudah memberikan sanksi sementara terhadap personel tersebut.

Sanksi itu berupa membebaskantugaskannya dari jabatannya sebagai Kasat Intel.

"Sudah dibebastugaskan dari jabatannya."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
viralpolisiCovid-19virus corona
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved