UU Cipta Kerja

Sejumlah CCTV Mati Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pemprov DKI: Beberapa Rusak Pasca-demo Sebelumnya

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa kamera pemantau atau CCTV disebut mati saat aksi unjuk rasa penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, aksi tersebut diselenggarakan pada hari Selasa, 13 Oktober 2020 kemarin.

Sontak, hal tersebut menjadi perbincangan hangat di media sosial Twitter.

Tak sedikit yang menyebutkan bahwa sejumlah CCTV tersebut sengaja dimatikan.

Sejumlah CCTV yang mati tersebut berada di Bundaran HI, Cideng Barat, Flyover Jatibaru, dan Hasyim Ashari.

Lalu, ada juga kamera di Medan Merdeka Selatan, perempatan Abdul Muis, dan Pramuka Raya.

Baca juga: Keberadaan Draf UU Cipta Kerja Terjawab, Rabu Ini Dikirim ke Jokowi, Tapi Publik Belum Bisa Akses

Baca juga: Diserang Akun Bodong, AHY & SBY Dituduh Jadi Dalang Demo UU Cipta Kerja, Bukan Pertama Kali Difitnah

Baca juga: Tanggapan Prabowo Soal Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja: Yakin Dibiayai Asing hingga Sebut Ada Hoaks

Aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah massa aksi saat demonstrasi di Gambir, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh. (TRIBUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN)

Mengenai hal ini, Kepala UP Jakarta Smart City Diskominfotik DKI Jakarta Yudhistira Nugraha angkat bicara.

Ia mengatakan, CCTV yang mati tersebut karena mengalami kerusakan pada demo sebelumnya.

Sebagian CCTV menurutnya juga mengalami gangguan jaringan.

Sehingga, beberapa kamera pengawas tersebut tak bisa diakses.

Baca juga: Menhan Prabowo Ungkap Alasan DPR Percepat Pengesahan RUU Cipta Kerja: Kenapa Dimasalahkan?

"Beberapa CCTV mati karena mengalami kerusakan pasca-demo sebelumnya dan ada beberapa jaringan yang mengalami gangguan," ucap Yudhis saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Yudhis membantah tudingan bahwa sejumlah CCTV tersebut sengaja dimatikan oleh Pemprov DKI ataupun penyedia layanan.

"Untuk akses CCTV masih bisa diakses khususnya CCTV Bali Tower melalui Aplikasi Molecool yang diakses melalui JAKI. Tidak ada CCTV yang dimatikan," kata dia.

Daftar 7 Hoaks yang Dibantah Jokowi di UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo (Sekretariat Kabinet RI)

Presiden Jokowi akhirnya memberikan pernyataan terkait UU Cipta Kerja yang sedang hangat dibicarakan.

Seperti yang sedang ramai, UU Cipta Kerja disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu dalam rapat paripurna yang dihadiri para anggota DPR RI.

Pengesahan UU Cipta Kerja ini menimbulkan sejumlah kontroversi.

Sejumlah elemen masyarakat turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa.

Mulai dari buruh hingga mahasiswa ikut turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait penolakan UU Cipta Kerja.

Unjuk rasa di beberapa daerah bahkan berakhir dengan kericuhan.

Baca juga: TERJAWAB Daftar Hoax UU Cipta Kerja Dibantah Keras Jokowi, Mahfud MD: Tak Mungkin Mau Menyengsarakan

Baca juga: AKHIRNYA Jokowi Ungkap Penyebab Pecah Demo UU Ciptaker, Deretan Hoax Hapus UMK & Cuti Diklarifikasi

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistyono)

Tak sedikit fasilitas umum yang rusak akibat aksi anarkis pendemo.

Setelah terjadinya demo besar-besaran di sejumlah daerah, Presiden Jokowi memaparkan beberapa alasan perlunya UU Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dengan menggairahkan iklim investasi yang masuk ke Indonesia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lalu menyinggung soal disinformasi atau hoaks terkait polemik UU Cipta Kerja.

Penyebaran informasi yang keliru itu jadi salah satu pemicu demostrasi besar-besaran.

Berikut ini daftar 7 hoaks yang dibantah oleh Jokowi sebagaimana dikutip pada Sabtu (10/10/2020):

1. Upah minimum dihapus

Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.

Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.

2. Upah per jam

Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.

Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama.

Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.

"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.

Baca juga: PECAH Tangis Pelajar Dijemput Ortu Seusai Demo UU Cipta Kerja, Cium Kaki & Bersumpah Tak Ulangi Lagi

Baca juga: NGAKU Simpanan Anggota DPR, Wanita Cantik Demo Tolak UU Cipta Kerja: Revisi Atau Diadukan ke Istri?

3. Cuti dihapus

Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja sama sekali tak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.

Cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih didapatkan karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.

"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar dia.

4. PHK sepihak

Ia lalu menyinggung soal kabar di UU Cipta Kerja yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak tanpa alasan jelas.

Menurut dia, UU Cipta Kerja tetap mengatur apa saja batasan perusahaan ketika melakukan PHK.

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi.

5. Amdal dihilangkan

Jokowi membantah jika Omnibus Law Cipta Kerja menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mengurus izin Amdal. Kata dia, Amdal tetap harus dipenuhi, namun prosesnya dipermudah di UU Cipta Kerja.

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan. Itu juga tidak benar, Amdal tetap ada bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ucap Jokowi.

Baca juga: Sederet Artis Tanggapi soal UU Cipta Kerja, Melanie Subono Sebut Pengkhianat, Desta Diserang Netizen

Baca juga: Viral Pria Minta Restu Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ibu: DPR yang Jahat Suruh Banyak Istighfar

6. Perampasan tanah

Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja mengatur soal bank tanah di mana aturan tersebut diperlukan untuk memudahkan proses pembebasan tanah untuk pekerjaan infrastruktur kepentingan umum.

"Kemudian diberitakan keberadaan bank tanah, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tahan dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," ujar dia.

7. Sentralisasi pusat

Terakhir, Jokowi juga menyinggung soal peran daerah yang dipangkas dalam kemudahan berinvestasi karena kewenangannya dialihkan ke pusat dalam UU Cipta Kerja.

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada. Perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," tegas Jokowi.

"Selain itu kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap di pemerintah daerah sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu, yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," kata dia lagi. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah CCTV Mati Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Pemprov DKI".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Beberapa CCTV Mati Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pemprov DKI: Ada yang Rusak Pasca-demo Sebelumnya.