TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dikutip dari Kompas pada 19 Oktober 2020, seorang artis sinetron tersandung kasus narkoba.
Artis tersebut berinisial RR dan diketahui salah satu pemain sinetron Dari Jendela SMP.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Indra Tarigan, juga telah membenarkan penangkapan RR ini.
"Iya, artis siapa itu ya yang main Dari Jendela SMP," katanya.
Kabar tersebut dibenarkan oleh - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Saya enggak sebut nama ya, inisial ya. RR ya, siapa sih itu ya yang sinetron ya," kata Yusri Yunus.
RR ditangkap pada Kamis 15 Oktober 2020 lalu.
Polisi menangkapnya di sebuah penginapan di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Terdapat barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,4 gram, gawai dan uang tunai.
RR sudah menjalani tes urine yang hasilnya positif.
"Kemudian yang bersangkutan kita lakukan tes urine, hasilnya adalah positif metamfetamin," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020) seperti yang masih dikutip dari Kompas.
RR mengaku sudah 5 bulan menggunakan barang haram tersebut.
Dirinya sudah 5 kali membeli narkoba dari pemasok yang berbeda-beda.
Selain itu, RR juga berasalan menggunakan narkoba demi penampilan.
RR ingin membuat badannya lebih kurus.
Baru-baru ini dirinya membeli narkoba dari pemasok yang berinisial P.
Dirinya membeli narkoba dengan harga 400 ribu rupiah.
Polda Metro Jaya berencana menggelar konferensi pers terkait penangkapan RR pada Senin (19/10/2020).
Selain Itu, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara & Denda Rp 10 Juta
Vanessa Angel dituntut hukuman pindana selama enam bulan penjara karena kasus narkoba yang menderanya.
Vanessa Angel juga membayar denda sebesar Rp 10 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (15/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kini Vanessa Angel pun menanti rangkaian sidang selanjutnya.
"Iya, 6 bulan penjara denda 10 juta subs (subsider) 3 bulan kurungan," ujar Kepala Seksi Intelejen Pengadian Negeri Jakarta Barat, Edwin, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan tersebut dijadwalkan untuk dilaksanakan Senin (12/10/2020).
Kendati demikian agenda ditunda dan baru dilaksanakan Kamis siang.
Hal itu lantaran pihak JPU masih mempersiapkan berkas tuntutan.
Tuntutan Vanessa Angel ini terkait kepemilikan psikotropika.
Vanessa Angel didapati memiliki psikotropika golongan IV, yakni pil xanax.
Menurut Vanessa, beberapa pil xanax tersebut diberikan oleh kuasa hukumnya saat ia tersandung kasus prostitusi online pada 2019 lalu di Surabaya, Jawa Timur.
Untuk diketahui, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, dan asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.
Dari penggeledahan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.
Sebanyak 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, sementara lima butir ditemukan di dalam tasnya.
Vanessa Angel (28) cukup tegar saat mendengar tuntutan 6 bulan penjara yang dibacakan jaksa di sidang kasus kepemilikan psikotropika yang menjeratnya.
Tuntutan itu dibacakan di PN Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). Awalnya, Vanessa Angel tak terlihat bersedih.
Namun, tampaknya Vanessa Angel keberatan dengan tuntutan jaksa. Hingga akhirnya ia memutuskan mengajukan pledoi.
Didampingi suaminya, Bibi Ardiansyah, Vanessa sambil menggendong anaknya.
Ia menyampakan doa dan harapannya.
"Saya cuma bisa berdoa semoga aku dan anak aku tidak dipisahkan," kata Vanessa Angel.
Vanessa menambahkan bahwa ia bersyukur karena tuntutan JPU seakan membuatnya merasa mendapatkan keadilan.
"Bagaimanapun aku seorang ibu," ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Ketika ingin berkomentar lagi, Vanessa Angel ditarik oleh Bibi Ardiansyah untuk segera masuk kedalam mobil.
Ia pun tidak lagi menanggapi tuntutan JPU.
"Udah ya udah ya," ujar Bibi Ardiansyah.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah.
Hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).
Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.
Statusnya menjadi tahanan kota.
(Tribunnewsmaker.com/Talitha/Kompas)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Enam Bulan Penjara, Vanessa Angel Juga Dituntut Bayar Denda Rp 10 Juta"
dan di Tribunnews Sosok RR, Pemain Sinetron Dari Jendela SMP yang Ditangkap karena Kasus Narkoba, Ini Pengakuannya