Positif Covid-19 hingga Merasa Dikucilkan, Seorang Ibu Gugat RS dan Gugus Tugas, Ini Kronologinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pasien Covid-19

Setelah itu, Anipa diminta untuk menandatangani berkas yang menyatakan dia reaktif dan jika terjadi sesuatu akan dikuburkan dengan protokol Covid-19.

Setelah membaca berkas tersebut, Anipa menolak menandatanganinya.

Baca juga: Dalam Kurun Waktu 8 Bulan, Presiden Jokowi Habiskan Dana Hingga Rp 695,2 T untuk Penanganan Covid-19

Baca juga: Masih Ada Trust Issues Soal Covid-19, Ganjar Pranowo: Masyarakat yang Bosan Adalah Ancaman Bahaya

“Sebelum tanda tangan, saya baca surat itu, (tertulis) saya reaktif di situ dan apabila terjadi apa-apa akan dikuburkan secara protokol kesehatan dan tidak lagi bertanggung jawab keluarga, pihak rumah sakit yang bertanggung jawab.

Saya tidak tanda tangani,

masa saya tandatangani begitu?“ ucap Anipa.

Setelah melahirkan dinyatakan positif Covid-19

Setelah melahirkan, Anipa melakukan tes swab.

Beberapa hari kemudian, ia mendapatkan telepon dari Puksesmas Wajo dan mendapatkan informasi jika positif Covid-19.

Anipa kemudian dibawa ke Rumah Sehat untuk menjalani karantina mandiri.

Perempuan asal Baubau ini mengatakan ia dalam kondisi sehat dan sejak dinyatakan reaktif dia merasa dikucilkan oleh tetangga.

“Saya tidak terima saya disebut reaktif karena saya merasa sehat dan saya merasa dikucilkan sama tetangga,

tidak enak sekali perasaan saya,” kata Anipa.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, juru bicara Gugus Tugas dan Direktur RSUD Palagimata Lukman mengatakan semua petugas kesehatan di rumah sakit sudah bekerja sesuai dengan mekanisme dan prosedur penanganan Covid-19.

“Semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme.

Semua yang dilakukan tugas gugus dan rumah sajit ada mekanismenya.

Halaman
123