Dua pelaku, PP dan MN ternyata menyebarkan video asusila mirip Gisel demi meningkatkan jumlah followers media sosial.
Tak hanya meningkatkan followers, pelaku juga mengaku ingin mengikuti kuis.
"Kedua-duanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share kan secara masif untuk apa? Pengakuannya untuk menaikan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak," kata Yusri Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Meski motifnya sudah diungkap, namun polisi akan terus medalaminya.
3. Ditetapkan Sebagai Tersangka
Saat ini kedua pelaku penyebar video syur mirip Gisel telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditahan dan sudah tersangka," kata Yusri.
PP dan MN bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.
4. Gisel Akan Diperiksa
Peyanyi Gisella Anastasia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus video syur mirip dirinya.
Pelantun tembang Cara Melupakanmu itu bakal diperiksa pada Selasa, 17 November 2020.
"Pada saat pemeriksaan, tersebut nama artis yang mirip itu, inisialnya GA. Rencana kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020), masih dikutip dari sumber yang sama.
Selain Gisel, polisi juga akan memanggil dan memeriksa saksi ahli IT terkait kasus tersebut pada Senin, 17 November 2020.
5. Polisi Usut Tuntas
Polisi akan terus mendalami kasus ini.