2. Kemungkinan tersangka baru
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan adanya kemungkinan akan tersangka baru di kasus video syur yang diduga mirip Gisel.
Pihak kepolisian terus melakukan profiling dan menemukan satu akun lain yang menyebarkan video berdurasi 19 detik tersebut.
"Kemarin hasil juga dari beberapa profiling lagi kita menentukan ada satu akun lagi, akun yang memang masif dilakukan penyebaran video asusila yang tersebar di media sosial," kata Yusri Yunus.
Yusri kini tinggal menantikan hasil pemeriksaan dari Gisel untuk terus mengembangkan kasusnya.
3. Sudah menetapkan 2 tersangka
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah menangkap dan menetapkan dua tersangka yang disebut sebagai pelaku penyebar video syur yang diduga mirip Gisel.
Dua tersangka berinisial PP dan MN ini dianggap telah menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Diperiksa selama 5 jam, Gisel memilih bungkam
Gisel yan mengenakan kemeja putih dan celana berwarna krem itu turun dari mobil dan langsung menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Dia mengatakan hanya mengikuti prosedur hukum saat dimintai keterangan soal video porno tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti saja prosedurnya," ujar GA singkat.
Terkait jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya, GA tak menjawab.
Dia hanya menundukkan kepala seiring berjalan ke mobil Alphard berwarna putih yang telah menunggunya.