TRIBUNNEWSMAKER.COM - Rasa kekecewaan terlihat dari raut muka Jerinx SID setelah divonis satu tahun dua bulan penjara. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya, hanya diam sambil memeluk erat Nora Alexandra.
Kasus IDI Kacung WHO berakhir dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun dan dua bulan penjara kepada Jerinx SID.
Baca juga: Tanpa Kehadiran Jerinx saat Momen Ulang Tahunnya, Nora Alexandra Sedih, Unggah Foto Ini di IG
Baca juga: Datang ke Sidang Putusan Jerinx SID, Musisi Anji Berikan Support, Berharap Hukum Berlaku Adil
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider satu bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Usai divonis, Jerinx tak mengucapkan sepatah kata pun.
Ia hanya memeluk istrinya sembari berjalan ke mobil tahanan.
Padahal, biasanya, seusai menjalani sidang, ia akan memberikan sejumlah komentar terkait persidangan.
Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan, kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut.
"Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng seusai sidang di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/11/2020) itu, Jerinx divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Ia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut "kacung World Health Organization (WHO)" dalam akun Instagram-nya @jrxsid.