TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara atas kasus penyebaran kebencian soal "IDI Kacung WHO".
Tak hanya hukuman penjara, Jerix juga didenda Rp 10 juta dan mendapat subsider satu bulan.
Berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jerinx terbukti bersalah melakukan tindakan pidana yang melanggar UU ITE.
Jerinx menjalani sidang vonis tersebut hari ini, Kamis (19/11/2020).
Keluarga serta kerabat datang ke persidangan untuk memberi dukungan pada Jerinx.
Kini majelis hakim memutuskan Jerinx bersalah.
Baca juga: Jerinx SID Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian, Suami Nora Alexandra Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Baca juga: Jalani Sidang Vonis, Jerinx SID Disiram Air Suci oleh Ibunda & Peluk Haru Istri, Ungkap Harapan Ini
Selesai divonis, Jerinx keluar tanpa mengeluarkan sepatah kata.
Ia berjalan didampingi sang istri, Nora Alexandra.
Drummer band SID itu nampak memeluk Nora.
Mereka berjalan ke mobil tahanan.
Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan kliennya sangat kecewa dengan vonis yang diterimanya.
"Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng seusai sidang di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Jerinx terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut 'kacung World Health Organization (WHO)'.
Saat itu Jerinx melontarkannya lewat akun Instagram pribadi hingga menggiringnya ke ranah hukum.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, ketua majelis hakim PN Denpasar.
Baca juga: Fakta Sidang Pledoi Jerinx SID, Sujud di Kaki Ibu, Nora Alexandra Cari Nafkah Selama Suami Dipenjara
Baca juga: Tak Ada Jerinx di Sisinya saat Momen Pertambahan Usia, Nora Alexandra Curhat Sedih di Instagram
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, musisi asal Bali itu dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".
Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.
Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.
Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Jerinx SID belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis penjara selama 1,2 tahun.
Pria berusia 43 tahun itu masih akan mendiskusikannya bersama sang kuasa hukum.
"Setelah saya diskusi dengan kuasa hukum, saya akan berpikir dulu," kata Jerinx SID dalam sidang yang disiarkan live streaming, Kamis (19/11/2020), dikutip dari Wartakotalive.
Jerinx Tak Merasa Gugup
Jerinx sempat mengaku tidak gugup saat hendak menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Sebelum masuk ke ruang sidang, Jerinx nampak diperciki air suci (tirta) oleh ibundanya Ida Rsi Bujangga.
Ia juga memeluk sang bunda dan minta didoakan.
Selain sang ibu, Jerinx juga memeluk istri tercintanya, Nora.
Jerinx mengaku, tak merasa gugup menjalani sidang.
Ia lantas mengungkapkan harapannya.
Musisi yang memiliki pemikiran kritis itu berharap demokrasi di Indonesia tidak mati.
"Harapan saya semoga demokrasi tidak mati, sudah, Indonesia negara demokrasi," kata Jerinx, sebelum masuk ke ruang sidang, Kamis (19/11/2020).
Kini, Jerinx terbukti bersalah dan akan menjalani masa hukumannya.
(Tribunnewsmaker.com/ Listusista)
Baca juga di Tribunnews Terbukti Bersalah, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaan Kliennya