Pilkada 2020

Gibran Rakabuming 'Kesetrum' Tuduhan Tak Adil Soal Kerumunan dari FPI, Putra Jokowi Angkat Bicara

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Teguh Prakosa (kanan) saling berpegangan tangan dengan Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo (tengah), dalam acara pengumuman rekomendasi pasangan calon yang diusung PDI-P pada Pilkada Serentak 2020, oleh DPD PDI-P Jateng, Jumat (17/7/2020). Pasangan Gibran-Teguh direkomendasikan oleh DPP PDI-P untuk terjun dalam ajang Pilkada Solo. TRIBUNNEWS/HO/Tim Komunikasi dan Medsos Gibran

Sebagai informasi, KPU Solo mengizinkan ada rombongan yang mengantar pasangan calon saat mendaftarkan sebagai peserta pilkada.

Namun, jumlah pengantar dibatasi hanya 50 orang.

Selain itu, dalam setiap agendanya selama pilkada, Gibran mengaku ada Bawaslu yang selalu mengawasi. 

Pihak Polri juga turut angkat bicara mengenai peristiwa ini.

Pihaknya meminta agar kasus kerumunan Gibran Rakabuming tak disamakan dengan acara Rizieq Shihab.

Baca juga: Lurah Petamburan, Tempat Rizieq Shihab Adakan Acara Pernikahan Putrinya, Reaktif Covid-19

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, kerumunan saat tahapan Pilkada 2020 seperti pendaftaran Gibran merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jangan samakan kasusnya. Ini kan ceritanya sekarang masalah apa, pentahapan (pendaftaran pilkada)."

"Itu kan urusannya pilkada, ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya."

"Jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan kan ada," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Pasangan Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Teguh Prakosa (kanan) saling berpegangan tangan dengan Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo (tengah), dalam acara pengumuman rekomendasi pasangan calon yang diusung PDI-P pada Pilkada Serentak 2020, oleh DPD PDI-P Jateng, Jumat (17/7/2020). Pasangan Gibran-Teguh direkomendasikan oleh DPP PDI-P untuk terjun dalam ajang Pilkada Solo. TRIBUNNEWS/HO/Tim Komunikasi dan Medsos Gibran (TRIBUN/HO/Tim Komunikasi dan Medsos Gibran)

Ia pun meminta wartawan untuk menanyakan penindakan saat pendaftaran Gibran kepada Bawaslu setempat.

Menurut Awi, setiap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan memiliki perbedaan sehingga tidak bisa dipukul rata.

Dalam penanganan oleh polisi, Awi mengatakan, Polri mendorong kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis juga telah menerbitkan surat telegram nomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

Surat itu ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu poin dalam surat itu adalah memerintahkan jajaran kepolisian memproses hukum siapapun yang melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19.

Halaman
123