Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman Turunkan Baliho Rizieq Shihab,Ini Reaksi FPI, 'Lucu Juga Ya'

Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Rizieq Shihab. Mayjen TNI Dudung Abdurachman berani usul bubarkan FPI dan perintahkan prajuritnya copot baliho Habib Rizieq.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seperti yang diketahui, Rizieq Shihab tengah menjadi sorotan karena dianggap mengumpulkan kerumunan.

Yang pertama ketika kedatangannya di Bandara Soekarno Hatta dan juga ketika Maulid Nabi pada 14 November 2020.

Peristiwa-peristiwa tersebut tengh diusut Polda Metro Jaya.

Belum selesai masalah tersebut, muncul masalah lain yang melibatkan Rizieq Shihab.

Di media sosial sejumlah orang berseragam TNI menurunkan spanduk dan baliho Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Baliho tersebut dipasang di berbagai sudut ibu kota.

Baca juga: Deretan Pernyataan Pangdam Jaya: Beri Peringatan pada Rizieq Shihab hingga Usul FPI Dibubarkan

Baca juga: PENYEBAB TNI/ Polri Ikutan Repot Tangani Rizieq & FPI, Sindiran Jusuf Kalla: Ada Kekosongan Pemimpin

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (YouTube/ Kompas TV)

Ternyata, baliho-baliho tersebut diperintahkan untuk diturunkan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Pasalnya, baliho-baliho tersebut dipasang tanpa ijin.

Dudung memastikan operasi untuk penurunan baliho ilegal Rizieq masih terus berlanjut.

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020) pagi kepada wartawan.

Kata Dudung, sebelumnya satpol PP sudah mencopot baliho-baliho tersebut.

Namun pihak FPI kembali memasang baliho tersebut.

Sehingaga Dudung berpikir TNI harus turun tangan.

"Ini negara negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau masang baliho itu sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan akan dia paling benar," kata Dudung.

Dudung pun memastikan operasi untuk menurunkan baliho Rizieq masih akan terus berlanjut. Semua baliho Rizieq yang ilegal akan ditertibkan oleh pasukannya.

Tak hanya mengomentari soal spanduk, Dudung juga melontarkan pernyataan keras lainnya kepada Rizieq dan FPI. Ia bahkan mengusulkan agar organisasi tersebut dibubarkan.

"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari. Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka sukanya sendiri," kata dia.

Dia juga menyesalkan ceramah Rizieq yang dianggapnya telah menghujat TNI-Polri dalam acara maulid nabi yang digelar FPI beberapa waktu lalu.

Ia pun mengingatkan Rizieq dan FPI untuk tidak menggangu persatuan dan kesatuan di wilayah Kodam Jaya.

"Jangan coba-coba ganggu persatuan dan kesatuan di Jakarta. Saya panglimanya. Kalau coba-coba akan saya hajar nanti," kata Dudung.

Mendengar pernyataan Dudung itu, prajurit TNI yang berada di Monas pun langsung bertepuk tangan. Dudung kemudian merespon itu.

"Semua prajurit mendukung. Siap kalian ya?" kata Dudung.

"Siaaap," jawab para prajurit TNI kompak.

Usai apel itu, pasukan TNI pun langsung bergerak. Pasukan dengan mengendarai sepeda motor menggelar razia dari arah Monas menuju Patung Kuda, kemudian ke arah Bank Indonesia, pasar Tanah Abang, Slipi, lalu kembali ke Monas.

Mereka langsung mencopot baliho bergambar Rizieq Shihab yang ditemui di sepanjang jalan.

Tanggapan FPI

Juru Bicara FPI Munarman menduga Presiden Joko Widodo lah yang memerintahkan TNI mencopot baliho Rizieq Shihab.

Munarman menjelaskan, tugas TNI dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 ada dua, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang.

"Untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang bisa memerintahkan hanya Presiden," kata Munarman.

Munarman mengatakan, langkah TNI yang mencopot Baliho serta menurunkan pasukan ke wilayah Petamburan jelas bukan operasi perang.

Maka kegiatan tersebut dikategorikan sebagai OMSP, dimana TNI bergerak atas dasar keputusan politik negara.

"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menilai lucu Pangdam Jaya memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho Rizieq.

"Lucu juga ya kalau benar TNI mengurus baliho," kata Aziz.

Aziz menegaskan bahwa urusan baliho harusnya bukan ranah Pangdam Jaya.

Apalagi berkomentar soal pembubaran ormas FPI.

Ia pun menilai Pangdam Jaya layak mendapat sanksi karena mengurus sesuatu yang bukan ranahnya.

"Kemarin (anggota TNI) yang komen soal HRS (Rizieq) pulang saja diborgol dan dibui, ini kok yang komentar soal ormas dengan emosional begitu enggak ada sanksi ya?" ujar Aziz.

Aturan soal Kodam Jaya Bantu Satpol PP

Meski Pangdam Jaya diklaim mengurusi hal yang bukan ranahnya, namun sebenarnya keterlibatan jajaran Kodam Jaya dalam membantu satpol PP sudah diatur dalam peraturan gubernur.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2007, Satpol PP memang merupakan penanggung jawab utama pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum, termasuk pencopotan spanduk dan baliho yang menyalahi aturan.

Namun dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP bisa berkoordinasi atau bekerja sama dengan instansi pemerintah.

Pasal 5 Ayat 2 Pergub tersebut menyatakan, instansi pemerintah yang dapat membantu tugas Satpol PP dalam pengawasan ketertiban umum, di antaranya jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Komando Garnisun Ibu Kota, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, sebagian besar spanduk dan baliho Rizieq tersebut dipasang tidak stabil sehingga berpotensi jatuh menimpa dan membahayakan orang lain.

Oleh karena itu, Arifin meminta agar simpatisan Rizieq Shihab segera melepas spanduk dan baliho yang mereka pasang, sebelum dicopot paksa oleh anggota Satpol PP bersama TNI dan Polri.

"Apabila (baliho) tidak diturunkan, ya kami akan turunkan tentu bersama dengan aparat keamanan lain yang terkait, TNI, Polri," kata Arifin.

Tidak Urgen

Meski berdasarkan aturan Kodam Jaya bisa terlibat membantu satpol PP, namun sejumlah pengamat menilai keterlibatan Kodam Jaya dalam menurunkan baliho Rizieq bukan lah sesuatu yang mendesak.

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri merupakan salah satu yang mempertanyakan urgensi keterlibatan TNI itu.

"Urgensinya apa sih TNI sampai dilibatkan dalam urusan penurunan spanduk, pencopotan spanduk?" ujar Gufron.

Ia menilai Satpol PP harusnya bisa mencopot spanduk itu tanpa perlu bantuan TNI. Oleh karena itu, Gufron meyakini bahwa tindakan TNI kali ini bukan saja urusan penertiban spanduk semata.

"Saya kira itu lebih dari sekadar urusan copot-mencopot spanduk," kata dia.

Ia pun mengingatkan supaya semua pihak lebih mengutamakan komunikasi dan dialog dalam menyelesaikan permasalahan kebangsaan dan kenegaraan.

"Yang penting semua pihak bagaimana mendorong dialog, termasuk pemerintah. Pendekatan represif dan kohesif untuk menunjukkan sesuatu, ini yang harus dihindari," ujar dia.

Pengamat Militer dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis (LESPERSSI) Beni Sukadis juga mengingatkan TNI untuk tidak terlibat dalam urusan penegakan hukum serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Beni menuturkan, TNI semestinya fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai alat pertahanan negara dengan menjaga kedaulatan nasional.

Menurutnya, tidak ada alasan yang sangat krusial hingga TNI terjun dan turut terlibat dalam urusan pencopotan spanduk dan baliho Rizieq Shihab.

"Yang paling penting apakah ada keadaan genting yang memaksa TNI harus turun tangan, kan enggak ada," tegas Beni.

(Tribunnewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketika Pangdam Jaya Perintahkan Turunkan Spanduk: Respons FPI dan Pembelaan Satpol PP

Dan di Tribunnews.com, Ini Reaksi Jubir FPI Penurunan Baliho Rizieq Shihab Oleh Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman