TRIBUNNWSMAKER.COM - Masyarakat yang menolak untuk diperiksa dengan rapid dan swab test akan mendapatkan denda.
Soal ancaman denda ini diingatikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Ancaman denda bagi masyarakat yang menolak untuk diperiksa dengan rapid dan swab test pun tak main-main.
Masyarakat yang menolak dilakukan rangkaian tes kesehatan sebagai upaya mendeteksi penyebaran Covid-19, akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.
Tak hanya rapid dan swab test, untuk vaksin nantinya juga ada peraturannya.
"Terkait soal swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga ada perturannya.
Baca juga: Ada 1.579 Kasus Baru di Jakarta, Simak UPDATE Virus Corona Nasional Sabtu 21 November 2020
Baca juga: BIN Gelar Rapid Test Antigen Covid-19, Ratusan Santri Pondok Pesantren di Jakarta Barat Mengantre
Dendanya maksimal Rp 5 juta," kata Riza saat di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020).
Dijelaskan Riza, denda bisa meningkat jika masyarakat yang menolak rapid test dan swab test melakukan tindakan kekerasan.
Denda bisa mencapai Rp 7 juta.
"Bahkan kalau ada tindakan kekerasan (dendanya) bisa sampai Rp 7 juta," ucap Riza.
Riza pun meminta kepada masyarakat yang pernah ada di dalam kerumunan hingga berpotensi terjadinya penularan Covid-19 untuk dapat mengikuti tes kesehatan.
"Kami dari Pemprov, Dinkes akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada kejala terpapar virus corona kita akan minta tes," katanya.
Sebelumnya, Riza mendatangi Polda Metro Jaya terkait pemanggilan untuk mengklarifikasi soal kerumunan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Dari pengamatan Kompas.com, Riza tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2020), sekitar pukul 11.07 WIB.
Riza mengatakan, akan memberikan klarifikasi sesuai fakta dan data terkait pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq.
Kedatangan Riza ini merupakan panggilan kedua, setelah sebelumnya sempat tidak hadir dalam undangan pertama pada Kamis (19/11/2020).
Polisi menyebut ketidakhadiran Riza atas pemanggilan itu karena masih ada kegiatan di luar Jakarta.
Sebelum Riza, Polisi juga sudah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq pada Rabu, pekan lalu.
Kini setiadaknya sudah lebih dari 15 orang yang telah dimintai klarifikasi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan itu.
Kasus Covid-19 di Jakarta Meningkat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masyarakat harus semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 karena kasusnya yang semakin meningkat.
"Ini waktunya kita semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).
Anies mengatakan, terdapat peningkatan penularan kasus Covid-19 selama dua pekan terakhir di DKI Jakarta, meskipun tidak drastis.
"Penularan kasus di Jakarta mulai sedikit meningkat dalam dua pekan terakhir setelah melambat di pekan-pekan sebelumnya," tutur Anies.
Peningkatan tersebut bisa terlihat dari akumulasi kasus konfirmasi positif DKI Jakarta setiap dua pekan.
Terjadi kenaikan sebesar 11,62 persen pada 7-11 November.
Padahal kasus positif Covid-19 terkonfirmasi sempat mengalami penurunan berturut-turut dalam dua pekan pada 26 September-10 Oktober di angka 18,03 persen, 10-24 Oktober turun menjadi 14,57 persen.
"Dan 9,87 persen pada 24 Oktober-7 November 2020," kata Anies.
Anies juga mengatakan pada dua pekan terakhir PSBB tepatnya Sabtu (21/11/2020) lalu terjadi lonjakan kasus tertinggi di DKI Jakarta.
"Perlu diketahui bahwa laporan harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru yaitu 1.579 kasus hari Sabtu kemarin," kata Anies.
Anies juga mengajak masyarakat untuk melaporkan orang-orang yang dinilai memiliki gejala terpapar Covid-19 agar penularan bisa segera ditangani.
Dia mengatakan akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan melibatkan masyarakat dalam laporan penegakan protokol kesehatan.
"Kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran.
Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala.
Ini adalah ikhtiar bersama," ujar Anies.
(Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wagub DKI Ingatkan soal Ancaman Denda jika Tolak Rapid Test dan Swab" dan "Kasus Covid-19 di Jakarta Meningkat, Anies: Ini Waktunya Kita Semakin Waspada"
dan di Tribunnews Warga Tak Boleh Tolak Rapid Test & Swab, Wagub DKI Riza Patria Ingatkan Soal Dendanya, Jutaan Rupiah