TRIBUNNEWSMAKER.COM - Peristiwa penggerudukan rumah Mahfud MD kini menguak fakta baru.
Setelah dilakukan sederet penyelidikan, polisi telah mengantongi beberapa temuan.
Salah satunya yakni penetapan seorang tersangka penggerudukan rumah Mahfud MD.
Seperti yang ramai diberitahakan, rumah Mahfud MD di Pamekasan digeruduk massa pada Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Melansir dari Kompas.com, massa yang berdemo terus berteriak di depan rumah.
Mereka bahkan juga memberikan ancaman.
Baca juga: Tak Mau Tanggung Jawab, Korlap Sebut Aksi Gedor-gedor yang Buat Ibu Mahfud MD Trauma Inisiatif Massa
Baca juga: Ibu Mahfud MD Kadung Trauma Rumah Digeruduk, Korlap Pun Lempar Tanggungjawab Itu Tanpa Koordinasi
Aksi demo di kediaman Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) ini diduga berkaitan dengan Rizieq Shihab.
Para pendemo diduga ketakutan kalau Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut nantinya di penjara.
Ibunda Mahfud MD bahkan mengalami trauma dan ketakutan hingga harus diungsikan.
Kini seorang pria berinisial AD alias MT (31) ditetapkan sebagai tersangka.
AD alias MT merupakan warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Ia kini dijerat dengan pasal berlapis.
Teriak "bunuh..bunuh"
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengungkap bahwa AD mengatakan kata-kata ancaman.
Dia meneriakan kata 'bunuh'.
Padahal di rumah Mahfud MD dihuni ibundanya yang berusia 90 tahun.
Bahkan menurut keterangan saksi, ibunda Mahfud MD mengalami trauma.
"Di dalam rumah ada ibu Pak Menkopolhukam yang berusia 90 tahun, merasa terancam dengan teriakan tersangka yang mengatakan: bunuh..bunuh," kata Nico di Mapolda Jatim, Sabtu malam.
Dijerat pasal berlapis
Polisi memastikan AD mengeluarkan kata-kata bernada ancaman beradasarkan sejumlah bukti dan saksi.
Polisi menyita sejumlah barang, yakni pakaian dan atribut yang dipakai tersangka saat kejadian.
Tersangka ditangkap di Jalan Raya Proppo pada Jumat tengah malam.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: 4 Fakta Rumah Ibu Mahfud MD Digeruduk Massa yang Diduga Soal Rizieq Shihab, Dua Orang Diperiksa
Baca juga: Penggerudukan Rumah Ibu Mahfud MD Berbuntut Panjang, Khadijah Batal Diungsikan, Massa Diperiksa
Polisi dalami keterlibatan FPI
Polisi pun sedang mendalami keterlibatan kelompok Front Pembela Islam (FPI) dalam demonstrasi di depan rumah Mahfud MD tersebut.
"Kita sedang dalami keterlibatan kelompok FPI, tapi saat ini kami masih fokus pada pengembangan penyidikan kasus penyebaran ancaman saat aksi dilakukan," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta di Mapolda Jatim, Sabtu (5/12/2020) malam.
Sementara waktu ini, berdasarkan barang bukti yang didalami penyidik Polda Jatim serta Polres Pamekasan didapati aksi dilakukan kelompok Umat Islam Kabupaten Pamekasan.
"Sementara kelompok yang kita tahu adalah Umat Islam Kabupaten Pamekasan," kata dia.
Korlap tak mau tanggung jawab
Koordinator massa Umat Islam Pamekasan Madura, Saifuddin tak mau bertanggung jawab soal aksi di depan rumah Mahfud MD.
Dia mengaku tidak mengkoordinasi massa dalam aksi tersebut.
Seperti diketahui, massa sebelumnya menggelar aksi di Mapolres Pamekasan.
Selepas dari Mapolres Pamekasan, Saifuddin dan peserta aksi lainnya kembali ke rumah dan tak mengetahui ada aksi susulan yang dinilai inisiatif sekelompok orang.
"Betul mereka yang aksi kemarin saya yang menjadi korlapnya waktu di Polres (Pamekasan). Namun aksi susulan di rumah Mahfud MD itu bukan tanggung jawab saya, karena tanpa koordinasi dengan saya," kata Saifuddin saat dihubungi, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: FAKTA BARU Rumah Mahfud MD Digeruduk Massa, Ibunda Batal Diungsikan, Peserta Aksi Kini Diperiksa
Baca juga: Adik Mahfud MD Cerita Detik-detik Rumah Digeruduk Massa, Ada yang Teriak hingga Naik Pagar: Mencekam
Demo terkait Rizieq
Adapun demonstrasi di Mapolres Pamekasan tersebut adalah terkait dukungan untuk Rizieq Shihab.
Massa mengecam pemanggilan Rizieq Shihab oleh pihak kepolisian.
Setelah berunjuk rasa di Mapolres, rupanya ada massa aksi yang menuju ke rumah Mahfud MD.
Sampai di rumah Mahfud MD, massa yang mayoritas itu berteriak menyuruh Mahfud keluar hingga mendorong pagar.
Akibat aksi itu, ibunda Mahfud MD mengalami trauma dan sempat hendak diungsikan.
Pasca-aksi, rumah Mahfud MD dijaga oleh puluhan TNI Polri untuk menjamin agar aksi yang sama tak terjadi lagi.(TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Baru Penggerudukan Rumah Mahfud MD, Demonstran Berteriak "Bunuh" Jadi Tersangka, Polisi Dalami Keterlibatan FPI
dan di Tribunnews.com Fakta Baru Penggerudukan Rumah Mahfud MD, Polisi Dalami Keterlibatan FPI, Sudah Tetapkan Tersangka