Teriak 'Bunuh' Hingga Buat Ibu Mahfud MD Terancam, Pendemo Rumah Menko Polhukam Ditetapkan Tersangka

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Mahfud MD, Siti Khadidjah, Rabu (23/10/2019). (Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kuswanto Ferdian dan Tribunnews)

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi mengamankan seorang demonstran yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kediaman Menkopolhukam Mahfud MD.

Seperti diketahui, aksi tersebut diselenggarakan di daerah Pamekasan pada hari Selasa, 1 Desember 2020 lalu.

Demonstran yang dimaksud adalah seorang laki-laki berusia 31 tahun berinial AD alias MT.

Ia ditangkap pada hari Jumat, 4 Desember 2020 kemarin.

Kini, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan, ia diketahui meneriakkan kata-kata "Bunuh..Bunuh" saat menggelar aksi di depan rumah Mahfud MD.

Baca juga: Tak Mau Tanggung Jawab, Korlap Sebut Aksi Gedor-gedor yang Buat Ibu Mahfud MD Trauma Inisiatif Massa

Baca juga: Ibu Mahfud MD Kadung Trauma Rumah Digeruduk, Korlap Pun Lempar Tanggungjawab Itu Tanpa Koordinasi

Baca juga: POPULER - Fakta Rumah Ibu Mahfud MD Digeruduk Massa yang Diduga Soal HRS, Dua Orang Diperiksa

Rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan didemo ratusan warga, Selasa (1/12/2020). (KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN)

"Di dalam rumah ada ibu Pak Menkopolhukam yang berusia 90 tahun, merasa terancam dengan teriakan tersangka yang mengatakan Bunuh..Bunuh," kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta di Mapolda Jatim, Sabtu malam seperti dikutip dari Kompas.com.

Nico menjelaskan, ada banyak demonstran yang meneriakkan kata-kata bernada ancaman kepada Mahfud MD.

Namun, lanjutnya, kata-kata "Bunuh", berdasarkan pemeriksaan polisi, keluar dari tersangka AT alias MT.

Warga Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan itu kata Nico ditangkap Jumat tengah malam di Jalan Raya Proppo oleh tim gabungan Polres Pamekasan dan Polda Jatim.

Baca juga: 4 Fakta Rumah Ibu Mahfud MD Digeruduk Massa yang Diduga Soal Rizieq Shihab, Dua Orang Diperiksa

Barang bukti yang disita polisi dalam pengungkapan kasus tersebut adalah atribut tersangka yang dikenakan saat aksi seperti celana, jaket, kacamata dan rekaman kata-kata bunuh saat kejadian aksi.

Tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Massa berdemonstrasi di kampung halaman depan rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (1/12/2020) siang.

Viral di medsos

Massa yang melalukan aksi tersebut sebelumnya menggelar aksi menyampaikan pendapat di Mapolres Pamekasan.

Sepulang dari aksi tersebut, massa berhenti sejenak di depan rumah Menkopolhukam.

Isu yang diusung dalam aksi terkait pemanggilan Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya.

Video demonstrasi massa di depan rumah Menkopolhukam sempat viral di media sosial.

Dalam video tersebut nampak massa yang sebagian berkopiah dan bersarung memanggil-manggil nama Mahfud MD untuk segera keluar dari rumah.

Korlap Sebut Aksi Inisiatif Massa

Aksi massa tersebut mengatasnamakan Umat Islam Pamekasan Madura.

Rupanya, aksi itu dinilai sebagai inisiatif dari sekelompok orang.
 
Alasannya, koordinator massa Umat Islam Pamekasan dalam aksi di Mapolres Pamekasan mengaku tidak mengetahui perihal pengepungan rumah Mahfud MD tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator massa Umat Islam Pamekasan Madura Saifuddin.

Ia mengaku aksi tersebut di luar sepengetahuan dan di luar koordinasinya.

Baca juga: POPULER - Fakta Rumah Ibu Mahfud MD Digeruduk Massa yang Diduga Soal HRS, Dua Orang Diperiksa

Sehingga dirinya tak mau bertanggung jawab atas aksi penggerudukan massa di rumah Mahfud MD.

Saifuddin membenarkan jika memang sebelumnya dirinya merupakan koordinator lapangan dalam unjuk rasa di Mapolres.

Namun setelah itu, Saifuddin langsung pulang ke rumahnya.

Begitu juga dengan peserta aksi yang lain.

Aksi massa tersebut dinilai merupakan inisiatif dari sekelompok orang.

"Betul mereka yang aksi kemarin saya yang menjadi korlapnya waktu di Polres (Pamekasan)."

"Namun aksi susulan di rumah Mahfud MD itu bukan tanggung jawab saya karena tanpa koordinasi dengan saya," kata dia, Jumat (4/12/2020).

Korlap aksi Umat Islam Pamekasan, Saifuddin tidak mau bertanggungjawab atas massa yang mendemo rumah Menko Polhukam Mahfud MD karena massa itu tanpa koordinasi dengan dirinya. (KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN)

Tak tahu ada peserta aksi diperiksa

Selain tak mengetahui soal pengepungan rumah Mahfud MD seusai aksi di Mapolres Pamekasan, Saifuddin juga mengaku tak tahu ada peserta aksi yang diperiksa oleh polisi.

Namun, Saifuddin akan mencari tahu peserta yang diperiksa oleh polisi, meski hal itu di luar tanggung jawabnya.

"Meskipun bukan tanggung jawab saya, saya akan cari informasi siapa dua orang yang sudah diperiksa polisi tersebut," ujar dia.

Sedangkan Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar masih belum memberikan keterangan perkembangan kasus ini.

Baca juga: 4 Fakta Rumah Ibu Mahfud MD Digeruduk Massa yang Diduga Soal Rizieq Shihab, Dua Orang Diperiksa

Massa mengatasnamakan Umat Islam Kabupaten Pamekasan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kelompok yang melakukan demonstrasi di depan rumah Mahfud MD mengatasnamakan Umat Islam Kabupaten Pamekasan.

Mulanya, kelompok itu menggelar aksi di tempat lain.

Usai aksi, massa kembali pulang dengan menumpang sejumlah kendaraan seperti truk, mobil dan motor.

"Beberapa kelompok sebelum pulang berhenti di depan kediaman keluarga Menkopolhumkam Mahfud MD di Jalan Dirgahayu, Pamekasan," kata dia.

Berdasakan video yang beredar, ratusan orang itu berteriak di depan rumah dan meminta Mahfud keluar dari rumah.

Demonstrasi tersebut berlangsung selama lima menit.

Baca juga: POPULER - Geramnya Mahfud MD Rumahnya Digeruduk Massa, Siap Tindak Tegas: Mereka Ganggu Ibu Saya!

Polisi periksa peserta aksi

Setelah kejadian tersebut, polisi memeriksa dua orang peserta aksi demonstrasi di depan kediaman Mahfud MD.

Keduanya diperiksa di Mapolres Pamekasan.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui motif dan peran mereka.

Polres Pamekasan juga mendalami dugaan persekusi dalam demontrasi itu

"Dua orang sedang kami periksa dan kami dalami perannya dalam aksi kemarin," kata  Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (2/12/2020).

Rumah Mahfud dijaga puluhan aparat keamanan, ibunda batal mengungsi

Anggota Polres Pamekasan menjaga rumah Mahfud MD di Jl. Dirgahayu Kelurahan Bugih, setelah diunjuk rasa ratusan massa, Selasa (1/12/2020). (KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN)

Menyusul aksi massa tersebut, rumah Mahfud MD di Pamekasan kini dijaga oleh 30 personel.

Jumlah itu meningkat setelah sebelumnya rumah yang ditinggali ibunda Mahfud MD itu hanya dijaga tiga personel.

Para personel adalah aparat keamanan yang terdiri dari TNI dan Polri.

Penjagaan dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan supaya kejadian tersebut tak kembali terulang.

Adanya jaminan keamanan tersebut membuat ibunda Mahfud MD, Khadijah batal diungsikan.

Khadijah sebelumnya akan diungsikan ke tempat anak-anaknya yang lain setelah Mahfud MD menelepon.

Ibunda Mahfud mengalami trauma usai didemo oleh massa.

Namun hal tersebut batal dilakukan lantaran Khadijah sudah berusia 90 tahun, rentan sakit dan ditakutkan tak kerasan di tempat tinggal yang baru.

"Kami khawatir setelah diungsikan ke rumah lain, dalam waktu singkat Bunda Khadijah minta kembali lagi ke rumah asalnya," kata keponakan Mahfud MD, Syaiful Hidayat. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teriak "Bunuh..Bunuh", Pedemo Rumah Mahfud MD Ditetapkan Tersangka".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Teriak 'Bunuh' Hingga Buat Ibu Mahfud MD Terancam, Pendemo Rumah Menko Polhukam Dijadikan Tersangka.