Breaking News:

Hakim Mahkamah Agung, Dudu Duswara Meninggal Dunia Setelah Positif Covid-19, Ini Sosoknya!

Sosok hakim Mahkamah Agung, Dudu Duswara yang meninggal dunia karena positif Covid-19, berani beri vonis mati

Editor: Talitha Desena
ANTARA via Kompas
Dudu Duswara 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hakim Mahkamah Agung, Dudu Duswara Machmudin meninggal dunia karena Covid-19.

Dudu Duswara meninggal dunia pada Kamis, 10 Desember 2020.

Hakim ini menghembuskan nafas terakhirnya pada 18.32 WIB.

Pria ini dirawat di Rumah Sakit Sentosa Asih, Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, Dudu Duswara dikabarkan terpapar Covid-19 dan dinyatakan positif.

Kabar ini juga dibenarkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.

Baca juga: Mohon Doa, Ustaz Yusuf Mansur Positif Covid-19, Ridwan Kamil Beri Dukungan: Doa Terbaik dari Kami

Baca juga: Viral Pengantin Tetap Menikah Walau Dinyatakan Positif Covid-19, Pakai APD Lengkap, Berikut Videonya

Ilustrasi virus corona atau covid-19.
Ilustrasi virus corona atau covid-19. (SHUTTERSTOCK via Kompas.com)

"Benar (meninggal dunia karena Covid-19)," ujar Andi di hari kematian Dudu Duswara.

Sosok Dudu Duswara sendiri sebelum menjadi hakim agung adalah hakim d hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dirinya sempat menjadi sorotan di media karena berani memvonis mati.

Ini sosoknya secara singkat!

Hakim Agung Kamar Militer itu menamatkan pendidikan strata satu di Universitas Langlangbuana Jurusan Hukum Keperdataan.

Kemudian strata dua di Universitas Padjajaran Jurusan Ilmu Hukum, dan strata tiga di Universitas Parahyangan Jurusan Hukum Pidana.

Di almamaternya, Universitas Langlangbuana, ia dikukuhkan menjadi guru besar dengan orasi ilmiah berjudul "Optimalisasi Peran Hakim Agung dalam Menyelesaikan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Menurut Sistem Peradilan Indonesia".

Selama menjabat sebagai hakim agung, putusan Dudu Duswara Machmudin yang mendapat sorotan di antaranya vonis mati mantan pastor di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Herman Jumatt.

Karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat kekasihnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Mahkamah AgungCovid-19meninggalDudu DuswaraUstaz Yusuf Mansur
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved