TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tahun 2021 sudah di depan mata, ini update besaran iuran BPJS Kesehatan yang wajib diketahui. Segini dendanya jika telat bayar!
Besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2021 sudah ditetapkan pemerintah mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Masuk ke Rekening? Jangan Ragu Segera Lapor ke BPJS
Baca juga: Simak Syarat Pencairan Bantuan Rp 2,4 Juta & Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum
Seperti yang diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dulunya, BPJS Kesehatan adalah PT Askes. Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.
Namun, untuk mendapatkan berbagai manfaat tersebut, peserta harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.
Berikut daftar iuran yang harus peserta bayar:
- Kelas 1: Rp 150.000
- Kelas 2: Rp 100.000
- Kelas 3: Rp 35.000
Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000. Tapi, peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.
Lantas, bagaimana jika peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan?
Baca juga: Jangan Lupa Registrasi Ulang dan Cek Status Peserta Keanggotaan BPJS Kesehatan Agar Tak Dibekukan
Baca juga: Data Tak Lolos Verifikasi, Kemenaker Kembalikan 150.000 Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji ke BPJS
Peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan
Dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), ini konsekuensi jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan:
- Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
- Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir bila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan. Besaran denda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.
Besaran denda pelayanan BPJS Kesehatan