Pelanggaran yang dimaksud antara lain terkait jumlah peserta yang mencapai 3.000 orang.
Kemudian waktu pelaksanaan juga dinilai melanggar karena berlangsung selama 14 jam.
Dalam gelar perkara beberapa waktu lalu, penyidik menilai kegiatan tersebut dinilai menghalangi penanggulangan wabah.
Aturan tersebut termaktub dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi
"Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, serta pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya lagi.
Baca juga: Jelaskan Soal Izin Kegiatan, Ridwan Kamil Ngaku Sudah Kirim Pesan ke Rizieq Shihab, Berikut Isinya
Baca juga: Berawal dari Rizieq Shihab, Satu per Satu Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Menyerahkan Diri
Polisi panggil ahli hingga kepala daerah
Polisi pun kemudian memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan.
Tak hanya kepala daerah seperti Bupati Bogor Ade Yasin dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, polisi juga memanggil sejumlah ahli.
"Ada beberapa di antaranya ahli dari epidemiologi dan hukum dari salah satu universitas terkemuka di Jabar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Selasa (15/12/2020).
Kemudian, polisi juga meminta keterangan pada penyelenggara acara di Megamendung.
Bupati Bogor: tidak ada pemberitahuan acara
Saat dipanggil pada Selasa (15/12/2020), Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tak mengetahui adanya acara yang dihadiri oleh Rizieq Shihab di wilayahnya.
Sebab, penyelenggara tak mengajukan izin pada Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada. Yang kami tahu ada kepulangan (Rizieq Shihab) saja," kata dia.