TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa waktu yang lalu, publik dikejutkan dengan berita anggota DPRD Kota Palembang yang ditangkap karena kasus narkoba.
Seperti diketahui, mantan anggota DPRD kota Palembang tersebut ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ia diringkus lantaran membawa lima kilogram sabu.
Teranyar, ia menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan, pada hari Selasa, 22 Desember 2020.
Sidang tersebut digelar secara virtual.
Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi.
Baca juga: Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Narkoba, Suplai Sabu & Ekstasi di Sumsel, Ternyata Residivis
Baca juga: Ilhoon BTOB Terlibat Kasus Narkoba, Agensi Benarkan Adik Joo Itu Beberapa Tahun Konsumsi Ganja
Baca juga: Punya Senjata Tajam & Narkoba, 7 Peserta 1812 Ditangkap Polisi, 28 Lain Dirujuk ke Wisma Atlet
Mantan anggota DPRD berinisial D tersebut didakwa melanggar pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa jika mulanya tiga terdakwa yakni Wawan, Alamsyah dan Mulyadi (berkas terpisah) menghubungi D.
Mereka mengatakan bahwa ada orang yang memesan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.
D lantas menyanggupi permintaan tersebut.
Baca juga: Punya Senjata Tajam & Narkoba, 7 Peserta 1812 Ditangkap Polisi, 28 Lain Dirujuk ke Wisma Atlet
Pada Selasa (22/9/2020) lalu tepatnya Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang pagi, ia membawa lima kilogram sabu dengan menggunakan motor.
Anggota BNN yang sudah melakukan pengintaian terhadap D sejak lama, langsung melakukan penggerbekan saat ia sedang membawa sabu tersebut.
Tak hanya D, empat orang kaki tangannya juga ditangkap.
"Terdakwa terbukti menyimpan menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana tersebut di atas tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan, "kata Indah saat membacakan dakwaan.
Usai membacakan dakwaan, Hakim Ketua Bongbongan Silaban langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Ternyata bandar narkoba
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palembang Agus Ari Kusuma menambahkan, hasil pemeriksaan D merupakan bandar narkoba yang beraksi di wilayah Palembang. Sementara, terdakwa Mulyadi merupakan pemodal.
Sindikat tersebut, selalu bergerak untuk memasok narkoba jenis sabu dan ekstasi untuk wilayah Palembang.
"Ancaman hukuman untuk terdakwa ini adalah hukuman mati."
"D Bandar dan pemodal ada Mulyadi, nanti akan kami hadirkan saksi-saksi di sidang selanjutnya,"kata Agung.
Baca juga: Punya Senjata Tajam & Narkoba, 7 Peserta 1812 Ditangkap Polisi, 28 Lain Dirujuk ke Wisma Atlet
Sementara itu, Kuasa Hukum D, Hendri Dunan menambahkan, kliennya itu baru pertama kali melakukan transaksi narkoba saat menjabat sebagai Wakil Rakyat.
Namun, Hendri tak mau memberikan keterangan lebih jauh soal keterlibatan D sebelum duduk sebagai anggota DPRD.
"Sebelumnya tidak pernah, ini baru pertama."
"Kami juga akan menghadirkan dua orang saksi yang meringkankan," singkat Hendri. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD Palembang Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPRD Palembang yang Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati, Rupanya Bandar Narkoba.