TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pelapor kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes buka suara.
Sebelumnya, dua tersangka kasus video syur, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes belum lama ini telah menyampaikan permintaan maaf atas kesalahannya.
Gisel dan Nobu benar-benar menyesal ihwal kegaduhan yang terjadi lantaran video syur tersebut.
Berkait dengan permintaan Gisel dan Michael Yukinobu, pihak pelapor, pengacara Pitra Romadoni telah mendengarnya.
Pitra Romadoni merupakan orang yang melaporkan lima akun media sosial penyebar video syur berdurasi 19 detik itu.
Berikut tiga tanggapan yang disampaikan Pitra Romadoni seperti dirangkum Kompas.com.
Baca juga: ARTI Gestur MYD Kala Minta Maaf soal Video Syur dengan Gisel, Pakar: Skema yang Sudah Diskenario
Baca juga: Sambangl Polda Metro Jaya Pagi Ini, Gisella Anastasia Datang Lebih Awal, Berikut Penampilannya
1. Sudah maafkan Gisel dan Michael Yukinobu
Permintaan maaf Gisel dan Nobu disambut dengan baik Pitra Romadoni.
Menurut Pitra langkah Gisel dan Nobi sudah tepat.
Ia pun telah menerima permintaan tersebut.
“Yang pertama orang yang sudah mengakui kesalahannya kita harus memaafkan sebagai muslim dan sebagai Warga Negara Indonesia yang baik.
Siapapun itu yang namanya orang sudah meminta maaf wajib dimaafkan,” kata Pitra Romadoni saat dihubungi Kompas.com via telepon, Kamis (7/1/2021).
“Kemarin MYD dan GA saya suruh minta maaf, saya sarankan minta maaf, ternyata saran saya itu dilaksanakan.
Nah karena Nobu kooperatif dan yang bersangkutan menyesali perbuatannya dan menyatakan mohon maaf, jadi penyidik saya kira tidak melakukan penahanan yang bersangkutan cuma wajib lapor aja,” tutur Pitra.
2. Stop hakimi Gisel dan Nobu
Bersamaan dengan permintaan maaf Gisel dan Nobu, Pitra Romadoni meminta agar netizen tak menghakimi.
Pitra menyebut biarlah penyidik yang bekerja mengenai kasus tersebut.
“Stop menghakimi saudara GA dan MYD, kita hormati.
Kita percayakan kepada rekan-rekan penyidik dan kita serahkan kepada pihak polisi,” ungkap Pitra.
3. Siap laporkan netizen jika masih membully
Pitra Romadoni mengaku gerah dengan perundungan atau bully yang diterimanya atas laporan kasus Gisel dan Nobu.
Pitra pun memperingatkan netizen untuk tidak membullynya lagi.
Begitu juga untuk tidak membully Gisel dan Nobu.
Jika hal itu tetap dilakukan netizen, Pitra tak segan untuk melaporkannya.
“Saya sudah nyatakan apabila masih terus ada perundungan dan tetap ada mem-bully saya, saya tidak segan-segan melaporkan netizen ke polisi,” ucap Pitra.
3 Fakta Kasus Video Syur Gisel
Penyebar video pertama
Sejak kasus itu merebak di media sosial pada awal November 2020 hingga polisi menyelidiki lebih dalam dan menetapkan para tersangka, penyebar pertama video masih menjadi misteri.
Polda Metro Jaya hingga kini belum menangkap penyebar pertama video syur Gisel dan pemeran pria bernama Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu alias MYD itu.
"Masih kami profiling terus.
Kalau ada, akan kami sampaikan. Sabar," kata Yusri.
Sejauh ini, polisi baru menangkap dua orang berinsial PP dan MN yang menyebarkan video syur itu secara masif di media sosial.
Polisi menyebutkan, motif kedua tersangka menyebarkan video itu adalah untuk menaikkan jumlah pengikut di media sosialnya.
Berkas perkara kedua tersangka telah dikirimkan ke Kejaksaan setelah sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi.
Meski demikian, penyebar pertama video yang masih buron itu memicu pro dan kontra di masyarakat terkait penetapan status tersangka pada Gisel dan Nobu.
Sebab, Gisel dan Nobu mengaku bahwa mereka sudah tak lagi memiliki video yang beredar tersebut dan menyatakan bukan penyebarnya.
Oleh karena itu, sejumlah pihak berpendapat Gisel dan Nobu sebagai korban.
"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan.
Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
"Seharusnya, Kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses," lanjut Siti.
Misteri ponsel Gisel
Ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Gisel, menurut Yusri, mengaku merekam kegiatan seksualnya bersama Nobu dengan ponselnya di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Akan tetapi, pengakuan Gisel soal ponselnya masih berubah-ubah.
Kepada pengacara kondang Hotman Paris di mana Gisel sempat berkonsultasi hukum, sang penyanyi itu mengungkapkan file yang diduga video itu telah dihapus dari ponselnya.
Lalu, ponsel tersebut ia serahkan kepada manajernya tiga tahun lalu.
Akan tetapi, ponsel itu kemudian hilang.
"Menurut pengakuan Gisel, handphone itu tiga tahun lalu dikasih ke manajernya," ujar Hotman Paris melalui cuplikan video Silet Indigo yang diunggah pada Sabtu (5/12/2020).
Seolah merasa heran, Gisel pun mengaku kepada Hotman Paris soal adanya file yang dihapus tapi muncul lagi.
"Dan dia (Gisel) sudah hapus.
Entah kenapa bisa nongol," sambung Hotman Paris.
Berbeda dengan pengakuannya kepada Hotman Paris, Gisel mengungkapkan kepada polisi bahwa ponselnya rusak ketika diberikan kepada keponakannya.
"Karena satu handphone rusak, yang satu handphone hilang.
Yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya," ujar Yusri, Rabu (30/12/2020)
Saat disinggung mengenai Gisel yang menyimpan video syur di dua ponselnya, Yusri membenarkannya.
"Pengakuan dia (dua ponsel), dia bingung mana (rekam di mana). Yang iPhone 7 atau iPhone 8, ini masih kami selidiki," ucap Yusri.
Penahanan Gisel-Nobu
Berbeda dengan Gisel yang mangkir, Nobu memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian pada Senin lalu.
Usai menjalani pemeriksaan dari pagi hingga malam, Nobu tidak ditahan, tetapi dipulangkan oleh polisi.
Nobu saat ini menjalani wajib lapor pada Senin dan Kamis tiap dua pekan.
Terkait hal tersebut, Yusri menjelaskan bahwa pihaknya belum menahan Nobu karena masih menantikan hasil pemeriksaan Gisel.
"Masih menunggu keterangan saudari GA.
Nanti kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, hasilnya seperti apa. Nanti digelar perkara apakah akan ditahan atau tidak," ungkap Yusri.
Nobu dan Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
(Kompas.com/Revi C. Rantung)//Theresia Ruth Simanjuntak)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Tanggapan Pelapor soal Permintaan Maaf Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes Berkait Video Syur dan Gisel Kembali Dipanggil Polisi Besok, Ini 3 Hal yang Masih Tanda Tanya Terkait Kasus Video Syur"