TRIBUNNEWSMAKER.COM - Foto viral Raffi Ahmad yang berpesta seusai disuntik vaksin Covid-19 berbuntut panjang.
Pengacara publik bernama David Tobing melaporkan suami Nagita Slavina itu ke pihak berwajib.
Menurutnya, Raffi tidak bisa menjaga kepercayaan yang diberikan oleh negara.
Ulah artis Raffi Ahmad yang ikut dalam sebuah acara pesta usai disuntik vaksin covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta masih berbuntut panjang.
Terkini, Pengacara Publik, David Tobing melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok karena Raffi Ahmad tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Dalam gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 tersebut, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.
Baca juga: Raffi Ahmad Tetap Digugat karena Party setelah Divaksin, Tak Boleh Keluar Rumah 30 Hari
Baca juga: Biodata David Tobing, Advokat yang Gugat Raffi Ahmad karena Party Tanpa Kenakan Masker Usai Divaksin
Baca juga: Advokat Gugat Raffi Ahmad karena Party Tanpa Kenakan Masker Usai Disuntik Vaksin, Ini Tuntutannya
"Tidak ke luar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima Tribun, Jumat (15/1/2021).
Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media massa nasional.
David lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi usai divaksin adalah hal yang sangat disayangkan.
"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.