Viral Pria Tega Campurkan Miras ke Botol Susu Lalu Diberikan ke Bayi 4 Bulan, 'Motif Iseng Belaka'

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWSMAKER.COM Beberapa hari terakhir, warganet dihebohkan dengan beredarnya sebuah video.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria di Gorontalo tega mencampurkan minuman keras (miras) ke botol susu lalu diberikan ke bayi 4 bulan.

Saat itu, orangtua korban sedang berada di dapur.

Polisi menangkap Andika, warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, dan tiga temannya karena diduga mencekoki bayi yang masih berumur empat bulan dengan minuman keras.

Sebanyak empat pemuda itu ditangkap pada Kamis (21/1/2021) malam di rumahnya, setelah video Andika mencampurkan minuman beralkohol ke botol susu yang kemudian diberikan ke bayi itu viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah mengatakan, saat si bayi diberikan minuman keras, orangtuanya sedang berada di dapur.

Baca juga: Terungkap Kronologi Pertemuan Gisel dan MYD di Medan Tahun 2017, Minum Miras Bersama Selepas Acara

Baca juga: Pernikahan Berujung Maut, Tuan Rumah Tewas Ditikam Tamu Undangan setelah Pesta Miras

Baca juga: Gadis Remaja Ditemukan Terkapar Nyaris Tanpa Busana di Hutan, Disetubuhi setelah Dicekoki Miras

Ilustrasi (Shutterstock)

Sedangkan Andika yang merupakan paman dari bayi itu sedang berpesta minuman keras di rumah kakaknya.

"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," kata Arwansyah di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat (22/1/2021) seperti diberitakan KOMPAS TV.

Kini, Andika sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menganggap dia telah melanggar Pasal 89 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

HALAMAN SELANJUTNYA =======>