Ada Kabar Baik & Buruk Soal Gaji Pekerja di Awal 2021, Bebas Pajak Dilanjutkan Tapi Subsidi Nihil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menilik kabar baik dan buruk gaji para pekerja di awal tahun 2021.

Awal tahun 2021, ada kabar baik dan buruk yang ditujukan untuk pekerja penerima gaji.

Kabar gembiranya, adanya pembebasan biaya pajak, tetapi juga dibarengi dengan kabar buruk.

Kuartal pertama tahun 2021 ini diwarnai sejumlah kabar mengenai penghasilan para pekerja. 

Kebijakan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan tetap dilanjutkan di tahun 2021 ini.

Artinya, gaji yang diterima para pekerja bisa bertambah lantaran tidak dipotong pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, terutama untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Ia memaparkan, pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).

Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan)

Pembebasan pajak ini berlaku bagi pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi, sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Mekanisme Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3, Update Rincian Biaya Lengkap Mandiri & Pekerja

Subsidi Gaji Tak Dilanjutkan Tahun 2021, Kemenkeu: Fokus ke Golongan Masyarakat 40 Persen Terbawah

“Tujuanya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” terang Sri Mulyani dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).

HALAMAN 2 >>>>>>