TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penyintas Covid-19 telah diperbolehkan menerima vaksinasi dengan syarat harus sembuh minimal tiga bulan.
Mengapa harus menunggu tiga bulan pasca sembuh? Berikut penjelasan Ketua Tim Pedoman & Protokol dari Tim Mitigasi PB IDI, Dr dr Eka Ginanjar, SpPD-KKV dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Dokter penyakit dalam ini menjelaskan, kekebalan tubuh didapatkan melalui dua cara yaitu aktif saat pasien sembuh dari infeksi dan pasif saat diberikan virus inaktif atau vaksin.
Vaksinasi bertujuannya agar tubuh mengenali ada bentuk virus dan suatu hari dapat melawan.
"Sekarang setiap orang berbeda-beda antibodi. antibodi sangat dipengaruhi oleh banyaknya virus untuk melawan virus," kata Eka.
Idealnya menurut Eka, seorang penyintas Covid-19 harus mengecek titer antibodi sebelum menjalani vaksinasi.
Tujuannya agar mengetahui jumlah antibodi yang ada, sehingga saat divaksinasi akan membentuk antibodi yang efektif.
Baca juga: Minta Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19, Gibran Rakabuming Beri Pesan ke Anggota Karang Taruna
Baca juga: Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Yogyakarta, Ini Alasan Menkes Nilai Lebih Baik dari Jakarta
Namun, karena tempat pengecekan titer antibodi tidak berada di semua wilayah, maka rata-rata antibodi yang terbentuk baik adalah 3 bulan setelah sembuh.
"Jadi tidak mungkin kita (ngecek antibodi). Itu kita lihat rata-rata orang setelah sembuh itu meningkat 3 bulan pertama dan setelah 3 bulan itu mulai menurun," jelas dia. (Tribunnews.com/Rina Ayu)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengapa Penyintas Covid-19 Baru Bisa Divaksinasi Setelah Sembuh 3 Bulan? Ini Alasannya