Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Simak Jadwal, Syarat, Jumlah Kuota hingga Formasinya, Dibuka Mei

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Info CPNS dan PPPK 2021

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah informasi mengenai pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Pendaftaran CPNS dan PPPK akan diumumkan pada Maret 2021.

Jadwal pendaftaran serta seleksi CPNS dan PPPK nantinya akan dibuka mulai Mei hingga Juni 2021, mendatang.

Sedangkan pelaksanaan seleksi dimulai bulan Juli hingga Oktober 2021.

Pendaftaran CPNS bisa dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).

Baca juga: Pendaftaran PPPK & CPNS 2021 Dibuka Mei, Ini 5 Trik Jitu Menjawab Soal Agar Kamu Lolos Tes Masuk!

Baca juga: 13 Syarat Pendaftaran CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK/MA, Perhatikan Urutan Cara Mendaftarnya!

Jadwal CPNS 2021

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, terkait dengan rencana pemerintah untuk menyelenggarakan seleksi ASN.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, BKN saat ini tengah mengembangkan platform pendaftaran terintegrasi melalui portal Sistem Seleksi calon ASN (SSCASN).

Platform pendaftaran terintegrasi ini untuk mengakomodir pendaftaran seluruh seleksi ASN.

Pendaftaran dalam portal SSCASN dibagi ke dalam 3 platform utama yakni:

  1. Sistem Seleksi CPNS (SSCN).
  2. Sistem Seleksi CPNS melalui Pendidikan Kedinasan (SSCN DIKDIN).
  3. Sistem Seleksi PPPK (SSP3K).

Nantinya pengolahan nilai hasil seleksi akan diintegrasikan ke dalam portal. Proses pengolahan nilai masuk akan diproses tanpa campur tangan pihak mana pun dan sesuai dengan ketentuan.

"Portal SSCASN juga akan menyediakan fitur pengolahan hasil seleksi seperti SKD dan SKB," kata dia dalam rapat koordinasi virtual yang digelar KemenpanRB, Kamis (4/3/2021).

SSCASN nantinya juga akan diintegrasikan dengan data NIK di Dukcapil sebagai data awal pendaftaran.

Untuk formasi guru, SSCASN akan terintegrasi dengan pengecekan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk validasi data Dapodik.

SSCASN juga akan terintegrasi dengan akreditasi program studi maupun akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi termasuk validasi nomor ijazah yang dikelola Kemenristekdikti.

Sementara untuk pelamar formasi Tenaga Kesehatan, SSCASN akan terintegrasi dengan data Surat Tanda Registrasi (STR) atas kerja sama BKN dengan Kemenkes.

Dikutip dari sscn.bkn.go.id, SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

Laman ini dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.

Proses pengadaan CPNS dan Guru PPPK tahun 2021, dengan total jumlah sekitar 1,3 juta ini pegawai merupakan pengalaman pertama bagi pemerintah.

"Jumlah yang tidak pernah kita lakukan sebelumnya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/3/2021).

466 instansi mengusulkan kebutuhan ASN, dengan rincian 56 Kementrian/Lembaga, 23 Pemerintah Provinsi dan 387 Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kebutuhan dan Formasi yang dibuka terdiri atas, 83.669 untuk pemerintah Pusat dan 1.221.816 orang untuk pemerintah daerah,

Untuk kebutuhan Pemerintah daerah, terdiri dari 1.032.714 orang untuk Guru PPPK, 70.008 untuk PPPK Non Guru dan 119.004 untuk CPNS.

Dalam kebutuhan Pemerintah Daerah di atas, dibagi menjadi 23 Provinsi dengan kebutuhan 126.342 orang dan 387 Kota/Kabupaten dengan 510.901 orang.

Untuk Jadwal Rekrutmen CPNS, Pendaftaran akan dimulai pada bulan Mei 2021 hingga Juni 2021.

Seleksi akan digelar pada bulan Juli hingga bulan Oktober 2021, sedangkan pengumuman serentak akan dilakukan di Bulan November 2021.

Untuk pemberkasan akan dimulai pada bulan November 2021 hingga Januari 2022.

Melansir situs KemenpanRB, kuota penerimaan CASN sebesar 1,3 juta tersebut terdiri dari:

Sementara itu formasi yang dibuka dalam penerimaan CASN 2021, yakni:

  1. Formasi Guru PPK. Pelamar dari Guru Honorer Eks THK-2 dan Lulusan PPG.
  2. Formasi ASN pemerintah daerah. Terdiri dari 70.000 PPPK JF selain guru dan 119.000 CPNS jabatan teknis yang sangat diperlukan termasuk tenaga kesehatan.
  3. Formasi CPNS/PPPK pemerintah pusat.

Jumlah sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi untuk berbagai jabatan yang dibutuhkan.

Syarat umum pendaftaran CPNS

Mengutip Kompas.com,  berikut syarat umum yang harus dipenuhi para pelamar CPNS:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  11. Berkelakuan baik
  12. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2
  13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
  14. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
  15. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)
  16. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik

(Tribunnews.com/Gigih) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Muhammad Choirul Anwar)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Berikut Kuota dan Formasinya