TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perpanjang SIM A dan C sekarang tidak perlu ke Satpas lagi.
Anda bisa melakukannya di rumah via aplikasi ponsel.
Simak cara kerja lengkapnya berikut ini.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit resmi meluncurkan aplikasi membuat dan memperpanjang SIM online, yakni SINAR atau SIM Nasional Presisi, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa (13/4/2021).
"Harapan kami, pelayanan kepolisian makin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi ini," kata Listyo dalam peluncuran tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono menjelaskan cara membuat SIM online maupun memperpanjang SIM lewat ponsel.
• Mudah Banget, Perpanjangan SIM A & C Sekarang Bisa Via Aplikasi Ponsel, Berikut Tata Cara Lengkapnya
• Perpanjangan SIM A dan C Bisa Via Ponsel Mulai April 2021, Simak Tata Cara Lengkapnya Berikut Ini!
"SINAR merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yabg bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat," kata Istiono.
Layanan ini bisa diakses melalui aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store.
Dalam waktu dekat, layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.
Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
HALAMAN SELANJUTNYA ===========>