TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebentar lagi umat Muslim akan segera merayakan Idul Adha 1442 H atau Idul Adha 2021.
Perayaan Idul Adha 2021 akan dilaksanakan pada 20 Juli 2021 mendatang.
Seperti diketahui, Idul Adha selalu identik dengan penyembelihan hewan kurban.
Sebelum berkurban, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang hukum berkurban.
Salah satunya adalah soal pembayaran kurban.
Bagaimana hukumnya jika membayar kurban dengan cara berutang atau arisan?
Diketahui, sebagian masyarakat Indonesia memang mengumpulkan uang untuk membeli hewan kurban dengan cara arisan atau berutang.
Ustadz Ammi Nur Baits pun memberikan penjelasannya terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari tanya jawab konsultansiyariah.com.
Baca juga: CONTOH Materi Khutbah Idul Adha 2021, Tentang Haji dan Kurban di Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: Aturan Salat Idul Adha 1442 H di Lapangan Terbuka untuk 2 Zona Ini, Simak Isi Surat Edaran Menag
Menurut penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits, membayar dengan arisan sama halnya seperti berutang untuk hewan kurban.
"Karena hakikatnya arisan adalah utang," ujarnya.
Biasanya arisan hewan kurban dilakukan secara kelompok.
Mereka mengumpulkan sejumlah uang, kemudian diundi dan diserahkan kepada yang berhak.
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, lantas orang yang mendapat jatah giliran uang itulah hakikat telah berutang kepada anggota lain yang mengikuti arisan.
Meski begitu, Ustadz pun menjelaskan hukum berkurban dengan cara arisan atau berutang.
Ia menjelaskan ada sebagian ulama yang menganjurkan meski berutang.
Di antara ulama yang membolehkan itu adalah Imam Abu Hatim.
Imam Abu Hatim menukil dari tafsir Ibnu Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36).
Dalam riwayat Sufyan At Tsauri mengatakan: "Dulu Abu Hatim pernah berutang untuk membeli unta kurban.
Beliau ditanya: 'Apakah kamu berutang untuk membeli unta kurban?'
Lalu beliau menjawab:'Saya mendengar Allah SWT berfirman:
لَكُمْ فِيهَا خَيْر
"Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (Al Quran Surat Al Hajj:36).
Dewan Pembina Konsultansi Syariah itu lanjut menjelaskan bahwa hukum berutang dalam kurban ini sama halnya dengan masalah berutang pada akikah.
Meski begitu kata, Ustadz Ammi Nur Baits, sebagian ulama juga menyarankan untuk mendahulukan pelunasan utang dari berkurban.
Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa ulama Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama lainnya.
“Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berkurban.” (Syarhu-l Mumti’, 7/455).
Secara tegas, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan dua pendapat di atas tidak bertentangan.
Hanya saja kata dia, perbedaan pendapat didasari tergantung pada keadaan orang yang berutang.
Menurutnya, sikap ulama menyarankan boleh arisan maupun berutang membeli hewan kurban untuk orang yang mudah melunasi utang.
Dengan kata lain, menurut Ustadz Ammi Nur Baits, arisan hewan kurban digolongkan utang yang jatuh tempo panjang dan mudah dilunasi.
Maka berkurban dengan cara arisan bermaksud dalam kebaikan atau dinilai satu hal yang baik, jelasnya.
Soal kebaikan berutang hewan kurban ini juga dijelaskan Ibnu Katsir.
Dilansir dari Rumaysho.com, Ibnu Katsir menjelaskan kebaikan bahwa adanya pahala dan kemanfaatan. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 5: 415 dan 416)
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).
Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.
Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36).
Ibnu Katsir menilai ayat tersebut memberikan penjelasan berkurban dapat memperoleh kebaikan yang banyak.
Oleh sebab itu, sedapat mungkin muslim meraihnya meski dengan cara berutang atau arisan.
Meski begitu ada beberapa catatan ketika pelaksanaan arisan hewan kurban di hari raya Idul Adha.
Berikut catatan yang perlu diperhatikan ketika arisan hewan kurban.
Pertama, orang yang mengikuti arisan berkemampuan melunasi utang arisan.
Kedua, arisan pada tahun pertama lebih baik disetorkan dilebihkan mengingat harga yang bisa berubah setiap tahunnya.
Ketiga, ketika pelaksaan penyembelihan, hewan kurban mengatasnamakan individu bukan kelompok arisan.
(Tribun Jabar)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hukum Berkurban Dibayar dengan Cara Berutang atau Arisan, Bolehkah? Begini Penjelasannya dari Ulama
Berita dan artikel lainnya terkait Idul Adha di sini