Tanya Jawab Islam

Bagaimana Hukum Tak Sengaja Menemukan Segepok Uang di Jalan? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Adi Hidayat

Reporter: Tiara Susma

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apakah kalian pernah tak sengaja menemukan uang di jalan?

Kalian mungkin bingung harus bersikap seperti apa jika tak sengaja menemukan uang di jalan.

Ada yang mungkin memilih untuk mengabaikannya.

Namun, ada juga yang berniat mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya.

Kendati demikian, kita pun bingung cara mengembalikannya jika barang yang kita temukan tak memiliki identitas pemilik.

Sebagian orang mungkin terbersit menggunakan uang temuan tersebut untuk kebutuhan pribadi mereka.

Lantas, apakah menggunakan uang temuan untuk kebutuhan pribadi termasuk dosa?

Bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam?

Baca juga: HUKUM Bersedekah untuk Orangtua yang Sudah Wafat, Apa Sedekah Paling Bermanfaat? Ini Kata Buya Yahya

Baca juga: Benarkah Orang Meninggal Bisa Mendengar Percakapan Orang yang Masih Hidup? Ini Kata Buya Yahya

Ilustrasi uang (Kompas.com)

Ustaz Adi Hidayat pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu terlihat di video yang diunggah di kanal YouTube Adi Hidayat Official, 7 Juni 2021.

Sebelumnya, Ustaz Adi Hidayat membacakan pertanyaan dari seseorang terkait uang temuan.

"Saya waktu itu ada seminar tiba-tiba saya menemukan uang Rp 250 ribu, kata guru saya 'udah uang itu jadi milik kamu'. 

Karena saya tidak tahu ilmunya, saya pakai lah uang itu, sebagian disodaqoh kan.

Nemu Rp 250ribu, sodaqoh Rp 70 ribu, Rp 180 ribu pakai sendiri, bagaimana ustaz hukumnya? apakah saya berdosa?" demikian pertanyaan tersebut.

Baca juga: Benarkah Bayi yang Meninggal Bisa Bantu Orangtuanya Masuk Surga? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat kemudian menjelaskan hukum pertama terkait barang temuan.

Ia menegaskan jika tak sengaja menemukan barang, kita berkewajiban segera mengembalikan ke pemiliknya.

Namun, jika kita merasa tak mampu mengembalikannya, kita boleh meninggalkannya di tempat.

"Harta temuan itu kalau pun ingin diambil, sebelum diambil pertimbangkan dulu resikonya.

Ada dua cara pertama ditinggalkan tetap di tempat kalau memang kita tak mampu mengembalikan kepada pemiliknya.

Hukum pertama pada barang temuan itu dikembalikan kepada pemilik.

Jika punya kemampuan, dan anda ingin mengambilnya,

maka kewajiban langsung melekat kepada anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

"Kalau tak punya kemampuan, ada dua pilihan, meninggalkan itu supaya resiko beban tidak berpindah ke anda atau yang kedua anda infokan kepada orang lain yang mungkin lebih mampu mengembalikan itu," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Baca juga: Tanggal Berapa Tahun Baru Islam 2021 / 1 Muharram 1442 H, Baca Doa Akhir & Awal Tahun, Lengkap Arti

Di sisi lain, jika ingin mengembalikannya, maka niatkan dahulu untuk beribadah kepada Allah.

"Tapi kalau anda merasa punya kemampuan dan ingin beramal sholeh sekaligus mencari pemiliknya untuk dikembalikan, maka pertama niatkan untuk beribadah kepada Allah," tutur Ustaz Adi Hidayat.

"Nanti begitu anda niatkan karena Allah, maka Allah akan melembutkan orang yang memiliki barang itu boleh jadi ada manfaat yang anda dapat dari situ," imbuhnya.

Ustaz Adi Hidayat. (YouTube Adi Hidayat Official)

Lantas, bagaimana jika sudah berusaha keras mencari pemiliknya tapi tak kunjung ketemu juga?

Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan orang yang menemukannya memiliki hak atas barang itu.

Meski begitu, ia tak memiliki hak sepenuhnya.

Orang yang menemukan itu hanya berhak mendapat 1/3 dari barang temuan itu.

Sedangkan, 2/3 dari barang temuan itu dianjurkan untuk disedekahkan.

"Berusaha kembalikan dulu, cari jalan, cari dulu sampai kemudian pada masa tertentu tidak juga ada kabar,

maka walaupun status barang itu dinyatakan tidak ada pemilik.

Yang berhak diambil oleh anda bukan seluruhnya, 2/3 anda sodaqoh kan, 1/3 anda ambil, jangan diambil semua," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)

Berita dan artikel lainnya terkait Ustaz Adi Hidayat di sini