Reporter: Tiara Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bagaimana hukumnya seorang pria menikahi 2 kakak beradik sekaligus?
Berikut ini penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat seperti dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Adi Hidayat Official, 11 Juni 2021.
Seperti diketahui, agama Islam memiliki hukum yang mengatur tentang pernikahan.
Termasuk soal siapa saja yang diperbolehkan dinikahi dan dilarang untuk dinikahi.
Hukum tentang pernikahan itu telah tercantum dalam Al-quran.
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya jika seorang pria menikahi 2 kakak beradik?
Baca juga: Benarkah Orang Meninggal Bisa Mendengar Percakapan Orang yang Masih Hidup? Ini Kata Buya Yahya
Baca juga: HUKUM Telat Mengerjakan Sholat Subuh karena Bangun Kesiangan, Dosakah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Ustaz Adi Hidayat menyebut hukum tentang pernikahan tercantum dalam Surah An-nisa ayat 23.
Pada ayat itu disebutkan siapa saja yang dilarang untuk dinikahi.
"Di situ jelas tercantum aspek tentang pernikahan, siapa saja yang dilarang untuk dinikahi," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Di ayat ini, Allah memberikan gambaran-gambaran tentang pasangan-pasangan yang tidak dibolehkan dinikahi," imbuhnya.
Ustaz Adi Hidayat pun membeberkan siapa saja yang dilarang untuk dinikahi.
"Tidak boleh anak menikahi ibundanya, saudara-saudara perempuan kalian, bibi dari ayah, bibi dari ibu," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat juga menegaskan haram hukumnya menikahi dua saudara kandung sekaligus.
Bersifat haram yang berarti orang itu akan mendapat dosa jika melakukan hal tersebut.
"Jadi kalau anda bertanya bagaimana hukumnya dua saudari sekaligus, langsung Allah yang menjawab, Allah menegaskan sifat hukumnya," tutur Ustaz Adi Hidayat.
"Kata Allah haram hukumnya, menikahi dua saudari kandung sekaligus," tambahnya.
Baca juga: Bagaimana Jika Suami Rajin Beri Jatah Uang ke Ibu Tapi Itung-itungan ke Istri? Ini Kata Buya Yahya
"Haram itu kalau dikerjakan berdosa, sepanjang hidupnya berdosa, kalau dia tidak kembali bertaubat kepada Allah SWT," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat juga mengungkapkan bagaimana jika orang tersebut ingin bertaubat.
Orang tersebut harus menceraikan salah satu dari dua saudara kandung tersebut.
"Sekarang pertanyaannya kalau dia mau bertaubat, maka yang harus dilakukan dia harus ceraikan satu di antara dua itu," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Ini bukan persoalan cinta, ini persoalan hukum Allah SWT, kalau persoalan cinta tidak diikat dengan hukum nanti kebablasan," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
Bagaimana Jika Suami Sengaja Menyembunyikan Uang dari Istri? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Sudah jadi kewajiban suami untuk mencari nafkah demi menghidupi keluarga.
Menurut ajaran Islam, suami berkewajiban memberi nafkah untuk istrinya.
Diketahui, tanggung jawab nafkah ada pada suami.
Entah itu dalam hal makanan, pakaian hingga tempat tinggal.
Seperti diketahui, ada perubahan dalam hal harta saat laki-laki dan perempuan menikah.
Banyak orang bertanya apakah harta keduanya digabung atau tetap terpisah ketika menikah.
Lantas, bagaimana hukumnya suami yang merahasiakan uangnya dari istri?
Baca juga: Ternyata Ini Waktu Terbaik Sholat Dhuha, Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan, Simak Tata Caranya
Baca juga: Benarkah Orang yang Meninggal Akibat Covid-19 Termasuk Mati Syahid? Begini Penjelasan Buya Yahya
Ustaz Abdul Somad pernah memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu terlihat di video yang diunggah di kanal YouTube Mimbar Dakwah, 15 Maret 2020 lalu.
Ustaz Abdul Somad pun membacakan potongan surat An-Nisa ayat 12.
Pada ayat tersebut dijelaskan perbedaan harta suami dan istri.
Ustaz Abdul Somad mengungkapkan jika istri meninggal dan tidak memiliki anak, maka suami berhak mendapat bagian 50 persen dari harta tersebut.
Sedangkan, jika istri meninggal dan memiliki anak, maka suami hanya mendapat harta sebesar 25 persen.
Disebutkan Ustaz Abdul Somad, harta suami dan istri berbeda.
"Kalau istrimu meninggal kau dapat 50 persen hartanya, kalau tidak ada anak.
Kalau dia punya anak, kamu dapat 25 persen," ujar Ustaz Abdul Somad.
"Harta bapak beda, harta ibu beda, ibu kerja punya kebun, punya tanah, punya speedboat itu harta dia.
Bapak punya usaha harta bapak," imbuhnya.
Baca juga: Benarkah Bayi yang Meninggal Bisa Bantu Orangtuanya Masuk Surga? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Ustaz Abdul Somad pun membeberkan perbedaan harta suami dan istri.
Harta suami terdapat hak istri di dalamnya.
Sementara itu, suami tak memiliki hak apapun pada harta sang istri.
"Apa beda harta ibu dan harta bapak, di dalam harta bapak ada hak ibu.
Dalam harta ibu, tidak ada hak bapak," ungkap Ustaz Abdul Somad.
"Kenapa dalam harta bapak ada hak ibu? Karena bapak wajib memberi nafkah," sambungnya.
Baca juga: DOA & Sholawat Agar Diberi Kesehatan, Rezeki Lancar di Tengah Pandemi Covid-19, Amalkan Setiap Pagi
Ustaz Abdul Somad kemudian menyinggung 5 kewajiban suami dalam menghidupi keluarganya.
"Kewajiban bapak ada 5, kasih makan, kasih pakaian, ketiga kasih tempat tinggal, keempat kasih pendidikan, kelima kasih perhatian," tuturnya.
Perihal suami menyembunyikan uang dari istri, Ustaz Abdul Somad mengingatkan ada baiknya pasangan suami istri saling memahami satu sama lain.
Dengan kata lain, istri pun berhak mengetahui hal-hal terkait harta sang suami.
Berikut video lengkapnya:
(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)
Berita dan artikel lainnya terkait Buya Yahya di sini
Berita dan artikel lainnya terkait Ustaz Abdul Somad di sini