Tanya Jawab Islam

Bagaimana Hukumnya Menggelar Syukuran 4 Bulan atau 7 Bulan Kehamilan? Simak Penjelasan Buya Yahya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ibu hamil

Reporter: Tiara Susma

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kehamilan jadi sesuatu yang ditunggu-tunggu pasangan yang telah sah menikah.

Setiap pasangan tentu merasa antusias menantikan kelahiran anak mereka.

Di usia kehamilan 4 bulan, biasanya pihak keluarga akan menggelar syukuran untuk menyambut calon buah hati.

Selain itu, pihak keluarga juga biasa menggelar syukuran di usia kehamilan 7 bulan.

Seperti kita ketahui, hal ini sudah menjadi tradisi turun temurun masyarakat Indonesia.

Lantas, bagaimana hal tersebut dalam pandangan Islam?

Apa hukumnya menggelar syukuran 4 bulan atau 7 bulan kehamilan?

Baca juga: Benarkah Orangtua Tak Akan Mendapat Syafaat Jika Tidak Aqiqahi Anak? Ini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Berkurban atau Aqiqah, Mana yang Didahulukan? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Berikut Ini

Buya Yahya. (YouTube Al-Bahjah TV)

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 16 Desember 2018. 

Buya Yahya menegaskan jika acara tersebut digelar sebagai tanda syukur, maka hal itu sah-sah saja.

"Bagaimana hukumnya mengadakan acara itu? Kalau acaranya maknanya adalah syukuran sah dan masuk akal," ujar Buya Yahya.

Sementara itu, dalam ajaran Islam, usia kehamilan 4 bulan adalah waktu dimana ruh telah ditiupkan ke dalam janin.

Maka dari itu, diperbolehkan jika ingin menggelar syukuran dengan cara seperti menyembelih hewan atau mengundang tetangga untuk berdoa bersama.

Hal ini juga berlaku saat usia kehamilan menginjak 7 bulan.

Baca juga: Benarkah Bayi yang Meninggal Bisa Bantu Orangtuanya Masuk Surga? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

"Kalau sudah 4 bulan itu sudah ditiupkan ruh, makanya sangat pantas kalau seandainya seorang bapak punya istri hamil 4 bulan berarti (calon bayi) sudah hidup," ungkap Buya Yahya.

"Kemudian setelah itu 7 bulan, 6 naik ke 7, kenapa? Paling sedikitnya kehamilan itu umurnya 6 bulan,

jadi kalau sudah 7 bulan bayi itu dikeluarkan dari perut sudah bisa," tutur Buya Yahya.

Kendati demikian, Buya Yahya mengingatkan untuk tak menggelar acara syukuran yang menyimpang dari ajaran agama.

"Kalau ada (cara syukuran) membuka aurat, itu yang perlu dihapus, (lebih baik) syukuran beri makanan yang enak, undang tetangga," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

Benarkah Orangtua Tak Akan Mendapat Syafaat Jika Tidak Aqiqahi Anak? Ini Penjelasan Buya Yahya

Dalam Islam, Aqiqah dilaksanakan sebagai tanda syukur atas kelahiran anak.

Selain itu, aqiqah juga sebagai wujud berbagi kebahagiaan atas kelahiran anak.

Diketahui, Rasulullah SAW dan para sahabatnya melaksanakan aqiqah saat anak mereka lahir.

Lantas, bagaimana jika ada orang yang tak bisa melaksanakan aqiqah karena alasan tertentu?

Benarkah jika anak tidak diaqiqahi, maka orangtuanya tidak akan mendapatkan syafaat?

Dalam hal ini, syafaat diartikan sebagai pertolongan dari anak untuk orangtuanya di akhirat kelak.

Baca juga: Orang Muslim Memelihara Anjing, Benarkah Pahala Berkurang Tiap Harinya? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Baca juga: Mencium Kening Jenazah Sebagai Tanda Perpisahan, Apakah Termasuk Dosa? Ini Penjelasan Buya Yahya

Ilustrasi bayi (Shutterstock)

Buya Yahya pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu terlihat di video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV 27 Juli 2021.

Buya Yahya menegaskan aqiqah hukumnya sunnah.

"Aqiqah itu hukumnya adalah sunnah, tidak ada mengatakan aqiqah wajib," ujar Buya Yahya.

"Selagi dikatakan aqiqah itu tidak wajib, maka jika riwayat tersebut benar tentu akan dijelaskan para ulama,

maka maknanya bukan berarti orang ini nggak bisa mendapatkan syafaat-nya anak," imbuhnya.

Buya Yahya mengungkapkan jika orang tersebut tidak mampu melaksanakan aqiqah karena himpitan ekonomi, maka hal itu tak menjadi masalah.

Ia juga menegaskan meski tidak melaksanakan aqiqah, orangtua tetap mendapat syafaat.

Baca juga: HUKUM Lanjut Tidur Setelah Sholat Subuh, Benarkah Menghambat Rezeki? Buya Yahya Beri Penjelasan

Buya Yahya. (YouTube Al-Bahjah TV)

"Aqiqah bukan wajib, kalau tidak mampu tidak aqiqah nggak ada masalah.

Anaknya tetap bisa memberikan syafaat," ungkap Buya Yahya.

"Jangankan orang melarat, orang kaya pun namanya sunnah, orang meninggalkan sunnah tidak haram.

Selagi tidak haram, tidak akan menghalangi kebaikan-kebaikan, itu kesimpulan hukumnya," sambungnya.

Meski hukumnya sunnah, Buya Yahya tetap menganjurkan untuk melaksanakan aqiqah bagi mereka yang mampu dalam hal ekonomi. 

"Jadi di saat memberi motivasi orang untuk aqiqah, jangan nakut-nakutin orang.

Cuma kalau anda mampu dan nggak aqiqahin anak, itu keterlaluan sekali, anda nggak bersyukur punya anak begitu," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)

Berita dan artikel lainnya terkait Buya Yahya di sini