LOGIN Kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id, Simak Cara Cek Data Penerima BSU Rp 1 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).

Reporter: Nafis Abdulhakim

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta dari pemerintah.

Anda bisa mengetahui data penerima dengan mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pemerintah melalui Kemnaker kini kembali menyalurkan bantuan untuk para pekerja/buruh.

Untuk mendapatkan informasi terkait bantuan langsung tunai ini, Anda juga bisa cek lewat WhatsApp.

Anda bisa cek lewat pesan WhatsApp di nomor 081380070175.

Sebagai informasi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini yang disalurkan senilai Rp 500 ribu tiap bulan.

Namun, bantuan ini akan diberikan untuk dua bulan dalam sekali pencairan.

Baca juga: DAFTAR Bantuan Kuota Internet Telkomsel untuk Pelajar dan Guru, Kuota 30 GB Hanya Rp 10

Baca juga: DAFTAR Bansos Bantuan Sosial Cair Bulan Ini, Cek Cara Mencairkan BLT, Diskon Listrik & Subsidi Gaji

Jadi setiap pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta.

Sebagai informasi, pemerintah saat ini tengah memberikan bantuan kepada masyarakat seperti program Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM.

Rencananya, penyaluran BSU itu akan berlangsung dengan lima tahap dan menyasar 8,7 juta pekerja yang memenuhi kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

"Kita tinggal tunggu tahap ketiga yang rencananya sampai lima tahap, dengan total sebanyak 8,78 juta orang calon penerima BSU ini dapat dana," ungkap Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Surya Lukita Warman dalam webinar virtual TNP2K, Kamis (19/8/2021).

Mata uang rupiah (Kompas.com/ Totok Wijayanto)

Berikut cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 1 juta dari Kemnaker:

Cara cek BSU di laman Kemnaker

- Kunjungi laman kemnaker.go.id;

- Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Selanjutnya, login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun penyaluran BSU pada tahun 2021 ini berbeda dari tahun lalu.

Tahapan penyaluran BSU, dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan. (BPJSKetenagakerjaan)

Cara Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;

- Kemudian klik menu 'Cek Status Calon Penerima BSU';

- Isi NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan Tanggal lahir;

- Ceklis 'Saya bukan robot';

- Klik 'Lanjutkan';

Nantinya, akan muncul keterangan apakah Anda lolos verifikasi atau tidak.

Lewat WhatsApp

Berikut cara cek penerima BSU melalui WhatsApp, dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

- Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link ini;

- Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

1. Informasi Kepesertaan;

2. Informasi Klaim;

3. Informasi Kanal Layanan;

4. E-Form Pengaduan;

5. Informasi Calon Penerima BSU 2021:

- Pilih dan balas dengan ketik angka 5;

- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan;

- Balas pesan dengan ketik Ya;

- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Perbedaan Skema Penyaluran BSU Tahun 2021 dan Tahun 2021

Berikut ini perbedaan skema penyaluran BSU pekerja, dikutip dari Instagram @kemnaker:

Tahun 2020

1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta;

2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor;

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan, yang diberikan selama empat bulan.

Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta;

4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Tahun 2021

1. Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;

2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh);

b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan);

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta;

4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui empat bank HIMBARA yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

(Tribunnewsmaker.com/Nafis)

Baca artikel terkait BSU lainnya di sini