TRIBUNNEWSMAKER.COM - E-KTP digital segera meluncur 2022, dilengkapi QR Code dan bisa disimpan di HP.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) nantinya bisa disimpan di perangkat smartphone dalam bentuk digital.
Jadi nantinya kartu identitas akan benar-benar diterapkan secara elektronik atau e-KTP.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberlakukan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap pada 2022.
Nantinya, e-KTP Digital akan memiliki QR Code yang bisa dipindai. Masyarakat juga akan bisa menyimpan e-KTP digital ini dalam smartphone/ponsel masing-masing.
"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," kata Zudan Arif Fakrullah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dalam keterangannya, dikutip Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
Zudan menambahkan, Kemendagri sudah menguji coba e-KTP digital tahun lalu di lebih dari 50 kabupaten/kota di Indonesia.
Ia mengatakan, salah satu tujuan e-KTP digital adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
Selain itu, e-KTP digital juga bertujuan untuk mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem otentikasi untuk mencegah pemalsuan data.
Bagaimana jika ponsel hilang?
Zudan menjelaskan, apabila ponsel yang digunakan untuk menyimpan e-KTP digital hilang, maka identitas digitalnya ikut hilang.
Sehingga, masyakat harus mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar e-KTP digital yang hilang dikirim ke nomor HP yang baru.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya."
"Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," kata Zudan.
Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki smartphone dan kesulitan mengakses internet?
Zudan mengatakan, Dukcapil akan menerapakan prinsip pelayanan dua jalur.
Masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau akses internet, tetap akan mendapatkan layanan secara fisik manual.
"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur."
"Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya.
Cara Akses E-KTP Digital
Menurut Zudan, untuk mengakses E-KTP digital, masyarakat harus masuk ke dalam sebuah aplikasi identitas digital.
Belum disebutkan nama aplikasi yang dimaksud.
Kemudian, masyarakat akan diminta untuk memasukkan NIK sesuai dengan KTP, e-mail, dan nomor ponsel.
Selanjutnya, masyarakat harus melakukan verifikasi melalui face recognition dan verifikasi e-mail untuk bisa log in di dalam aplikasi.
Lewat aplikasi identitas digital, masyarakat bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing.
Seperti e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code, data keluarga, data kependudukan, serta dokumen lain hasil dari integrasi NIK.
Selain itu, masyarakat bisa melihat biodata serta riwayat aktivitas yang telah dilakukan.
Cara perpanjangan SIM online lewat aplikasi
Perlu diketahui sebelum melakukan perpanjangan SIM Online pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen.
Di antaranya, yakni KTP, SIM lama, Tanda Tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru.
1. Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Play Store di tautan berikut. Aplikasi ini juga tersedia di App Store yang bisa diunduh lewat link ini.
2. Setelah aplikasi terpasang di perangkat, masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
3. Kemudian buat PIN untuk keamanan
4. Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail
5. Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
6. Pada halaman utama, pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”. Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
7. Kemudian, akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses.
8. Setelah itu, masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
9. Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
10. Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
11. Setelah mengisi seluruh data kemudian Anda menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan
12. Unduh aplikasi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile.
13. Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.
Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau.
Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran seperti langkah berikut:
1. Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut.
2. Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
3. Setelah itu masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account
4. Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.
Rincian biaya perpanjang SIM
Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah.
Itulah cara perpanjang SIM Online dengan aplikasi Digital Korlantas. Semoga membantu.
(Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi/Soffya Ranti)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul E-KTP Digital dengan QR Code Disebar Tahun Ini, Bisa Disimpan di HP.