KARIER Hancur, Bripda Randy yang Paksa Mahasiswi NW 2 Kali Aborsi Kini Nangis, Dipecat Tidak Hormat!

Editor: octaviamonalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripda Randy Bagus nangis, kini dipecat secara tidak hormat usai paksa mantan pacar 2 kali aborsi

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nasib Bripda Randy Bagus, mantan kekasih mahasiswi NW yang tewas usai menegak racun berakhir pilu.

Bagaimana tidak, setelah kejahatan Bripda Randy Bagus terbongkar, kini kariernya ikut hancur seketika.

Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah lantaran telah dua kali memaksa mendiang mahasiswi NW melakukan aborsi.

Kini Bripda Randy Bagus hanya bisa menangis melihat nasibnya dipecat dari kepolisian di usia 21 tahun.

Seperti diketahui, kejahatan Bripda Randy Bagus terbongkar setelah kematian mahasiswi NW viral di media sosial.

NW diketahui mengakhiri hidupnya di atas makam sang ayah.

NW meninggal dunia setelah menenggak racun karena dipicu depresi berkepanjangan.

Baca juga: TERKUAK Nasib Pilu Mahasiswi NW, 2 Kali Dihamili & Dipaksa Aborsi Bripda RB, Sempat Alami Pendarahan

Baca juga: BUKAN Anggota DPRD, Terkuak Profesi Ayah Bripda Randy, Informasi Tak Benar: Hanya Tengkulak Gabah

Mahasiswiu NW ditemukan tewas di makam ayahnya, ternyata sempat dihamili dan dipaksa aborsi oleh Bripda RB (Instagram/Surya.co.id)

Mengingat peristiwa meninggal dunia NW, publik begitu miris dengan nasib dan sikap sang tersangka kepada korban.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Dua kali upaya aborsi dilakukan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosnya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

Baca juga: Ikhlasin Aku ya Ma Pesan Terakhir NW Sebelum Tewas di Makam sang Ayah: Aku Ketakutan Setiap Hari

Kasus tersebut viral setelah NW mengakhiri hidupnya.

Bahkan hashtag #SAVENOVIAWIDYASARI menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform media sosial lainnya, saat itu.

Kasus bunuh diri seorang mahasiswi Mojokerto itu sempat membuat heboh publik.

Sang kekasih adalah sosok yang diduga menjadi penyebab mahasiswi cantik itu mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun.

Bripda Randy Bagus (21) saat itu langsung diamankan Polda Jatim begitu kasus tersebut ramai.

Kini, nasib Bripda RB akhirnya terungkap.

Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. (Twitter/ TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim)

Kabar terbaru Bripda Randy menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Dan hasilnya Bripda Randy diberi sanksi berat berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam waktu dekat pihak Bidang Propam Polda Jatim, segera melengkapi berkas pemberhentian Bripda Randy Bagus.

Kini, masa depan Bripda RB tak lagi sama.

Seolah hancur seketika bersamaan dengan kematian mantan kekasihnya NW, hingga kini dirinya harus menerima kenyataan pahit kehilangan pekerjaan selama-lamanya.

Bripda Randy Bagus menangis, dirinya dipecat tidak hormat dari kepolisian (YouTUbe TribunJatim.com Official)

Perihal waktu pelaksanaannya, Kombes Pol Gatot Repli Handoko akan menyampaikan update informasi tersebut beberapa waktu ke depan.

"Dinyatakan dengan keputusannya adalah PTDH dan kami tinggal lakukan proses administrasi pemecatannya," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko di depan Ruang Sidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Hasil keputusan sidang Komisi Etik Profesi Polisi yang dijalani Bripda Randy Bagus, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, ternyata juga menggali keterangan sembilan orang saksi.

DISCLAIMER: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri.

Berikut adalah hotline cegah bunuh diri yang dapat dihubungi: Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes (021-500-454), LSM Jangan Bunuh Diri (021 9696 9293).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Akhir Nasib Bripda RB Tersangka Aborsi NW hingga Bunuh Diri, Dapat Setimpal? Masa Depan Hancur Sudah