TRIBUNNEWSMAKER.COM - Musisi Zul Zivilia masih menjalani hukuman penjara hingga 18 tahun lamanya.
Kini ia sudah melewati tiga tahun mendekam di balik jeruji besi.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya medio Desember 2019.
Dalam putusannya, hakim memvonis Zul Zivilia dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider satu tahun penjara jika tidak membayar denda.
Tentu vonis itu menyayat hati Zul Zivilia, terlebih lagi sang istri, Retno Paradinah yang harus terpisah begitu lama dengan sang suami.
Retno Paradinah mengakui putusan atau vonis hakim begitu berat menghukum Zul Zivilia, karena harus memisahkan sang artis dengan istri dan keempat anak-anaknya.
"Yang pertama saya ingat tuntutan seumur hidup dan vonis 18 tahun.
Aku kepikiran anak ada empat dan masih kecil.
Saya down mikirin nasib anak-anak," kata Reno Paradina dalam channel Youtube MAIA ALELDUL TV, dikutip Wartakotalive, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Retno Paradinah Curhat soal Kehidupannya & Anak: Udah Mau Gila
Baca juga: INGAT Retno Paradinah? Dulu Nangis Tak Mau Suami Dipenjara, Istri Zul Zivilia Kini Sukses Berbisnis
Baca juga: Istri Zul Zivilia tak Menyangka Video Berisi Kesedihan Dirinya Bisa Viral
"Saya merasa berat juga karena saya belum pernah bekerja dan selama ini hidup dari uang manggung kak Zul," sambungnya.
Bagi Retno, putusan hakim sangat berat jika dibandingkan dengan cerita asli dari Zul, yang sudah menjelaskan semuanya.
"Kalau ikutin ego saya dan Zul, putusan ini enggak adil," ucapnya.
Bagi Retno, dalam pengskuannya, vokalis grup band Zivilia itu adalah korban dari temannya yang bernama Rian, yang ternyata adalah bandar narkotika.
Iklan untuk Anda: Gadis tertidur dengan ular pitonnya dan terbangun karena curiga
Advertisement by
"Kak Zul dan teman kenalnya karena mau bikin lagu. Baru kenal sebulan.
Seminggu sebelum ketangkep baru tau kerjaannya.
Ya kak Zul dibuat kayak sibuk sama kegiatan yang kita tidak tau," jelasnya.
"Bahkan, saat membeli lagu itu, temannya Zul sudah membayar lunas di awal yang membuat dia kaget dan merasa tidak enak.
Makanya selama sebulan selalu bersama," sambungnya.
Retno mengutarakan bahwa Zul Zivilia saat kejadian, ingin menambil gitar di unit apartemen dibilangan Jakarta Utara, sekaligus menjemput temannya yang mau ikut manggung ke Bone.
"Pas sampai di unit apartemen, ternyata didalam temannya sudah diringkus polisi.
Dia buka pintu udah banyak aparat, dengan kondisi Zul tidak bawa barang bukti," terangnya.
"Jadi dia (Zul Zivilia) adalah korban. Kak Zul cerita ke saya seperti itu," ujar Retno Paradina.
Zulkifli alias Zul, mantan vokalis Band Zivilia, mengajukan perkara kasasi di Mahkamah Agung.
Melalui pengacaranya, Zul Zivilia mendaftarkan perkara kasasinya tersebut pada pekan lalu.
Zul Zivilia berharap, kasasinya tersebut dikabulkan dan hukumannya dikurangi.
"Kasasi ini berkaitan dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua," kata Ode Umar Bonte, kuasa hukum Zul Zivilia, Minggu (7/6/2020).
Ia menduga, ada kesalahan dalam penegakan hukum di pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua yang merugikan Zul Zivilia.
Kesalahan yang dimaksud Ode Umar Bonte adalah, pengadilan cenderung melihat kesalahan Zul Zivilia menurut jaksa penuntut umum saja.
"Kami melihat tidak ada satu alat bukti pun yang lebih konkrit yang dapat menyeret klien kami dalam kasus (narkoba) itu," ucap Ode Umar Bonte.
Ia menyadari bahwa Zul Zivilia adalah pemakai narkoba jenis sabu sejak 2012 dan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan pada 2016.
"Zulkifli adalah korban kasus narkoba ini," katanya.
Selama persidangan, Ode Umar Bonte melihat, fakta-faktanya tidak menunjukkan alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa Zul Zivilia adalah pengedar narkoba jenis sabu.
Ode Umar Bonte semakin terkejut saat vonis yang diterima Zul Zivilia sampai kurungan penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar karena dianggap sebagai pengedar narkoba.
"Kok (Zulkifli) seperti bandit dan mafia tingkat dewa," jelas Ode Umar Bonte.
Di persidangan hanya terbukti bahwa Zul Zivilia menerima cek sebesar Rp 1 juta sebagai honor pembelian narkoba.
Aliran dana bahwa Zul Zivilia sebagai pedagang dan pengedar narkoba, lanjut Ode Umar Bonte, juga tidak bisa dibuktikan jaksa di pengadilan.
Selain tidak sesuai fakta persidangan, kasasi itu didaftarkan ke Mahkamah Agung karena kondisi keluarga Zul Zivilia yang memprihatinkan.
Ratna Paradinah, istri Zul Zivilia, sekarang hanya berdagang online dan memiliki satu unit motor.
"Kami sepakat proses penegakan hukum dalam menangani narkoba harus dijunjung tinggi. Narkoba juga musuh bangsa ini.
Tapi jangan kemudian orang seperti Zulkifli ini jadi korban," katanya.
Zul Zivilia ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis sabu pada 2 Maret 2019.
Saat ditangkap, Zul Zivilia bersama dengan tersangka lainnya dan kedapatan memiliki narkotiba jenis sabu seberat 50 kg, 54 ribu butir ekstasi, serta uang tunai hasil penjualan sabu lebih dari Rp 300 juta.
Diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia ditangkap Ditres narkoba Polda Metro Jaya disebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 28 Februaru 2019 bersama temannya terkait kasus narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu ekstasi. (ARI).
(Wartakotalive/ Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Istri: Ini Gak Adil Dia Hanya Korban Temannya