TUBUH Gadis Asal Sultra Mulai Jadi Gemuk Tetangga Curiga, Ternyata Ada Kisah Tragis di Baliknya

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tubuh gadis asal Kota Bau Bau mulai jadi gemuk, ternyata ada kisah tragis di baliknya.

Seorang gadis belia bernama Bunga yang berusia 17 tahun kian hari terlihat semakin gemuk.

Melihat hal itu tetangga Bunga sampai curiga dengan apa yang terjadi.

Kecurigaan tetangga melihat perubahan tubuh Bunga yang tiba-tiba terlihat gemuk itu terbukti.

Karena kecurigaannya tersebut, tetangga sempat memberitahukan hal itu ke kakak korban.

Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang kakak.

Ilustrasi hamil, wanita muda nekat menikah diam-diam dengan kekasihnya (Canva.com)

Bunga membongkar perbuatan keji ayah kandungnya, LH (53) warga Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Akibat perbuatannya itu, korban yang masih berusia 17 tahun itu hamil 8 bulan.

Kasus ini terungkap saat tetangga curiga.

Aksi bejat LH diketahui setelah pelapor A, kakak Bunga mendapatkan informasi dari tetangga, adiknya tiba-tiba terlihat gemuk pada Rabu (23/2/2022).

Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, saat ditanyai oleh sang kakak, Bunga mengaku hamil.

Saat mengetahui kondisi Bunga tersebut, sang kakak segera melapor ke Polsek Lea-Lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

"Setelah menerima Laporan tersebut, Polsek Lea-Lea langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi," katanya dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Sabtu (5/3/2022).

"Selain itu melakukan visum terhadap korban dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga kuat pelaku adalah LH," tambahnya.

Ilustrasi tindak pencabulan anak. (Shutterstock)

Selanjutnya, kata AKBP Erwin Pratomo, polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Sabtu (26/2/2022).

Kata dia, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan saat ini masih dalam peroses penyidikan.

Menurut Kapolres Baubau tersebut, berdasarkan hasil visum dari dokter, usia kandungan Bunga sudah memasuki 8 bulan.

Ia mengatakan LH dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

AKBP Erwin Pratomo mengatakan ancaman hukuman yang dikenakan kepada LH maksimal 15 tahun penjara.

Seorang Ibu Menangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya

Si ibu menangkap sendiri lantaran polisi yang menyuruhnya.

Namun si ibu kini justru meminta maaf setelah berhasil menangkap pelaku pencabulan.

Ceritanya pun viral di media sosial.

Dalam pengakuannya, sang ibu sudah mencoba melapor ke polisi, namun justru diminta menangkap sendiri pelaku.

Tetapi setelah kasus itu viral, ibu korban meminta maaf kepada kepolisian. Bagaimana bisa?

Simak selengkapnya dalam artikel berikut.

Baca juga: TEGA! Ibu Biarkan Anaknya Jadi Korban Pelecehan Seksual, Ternyata Ini Pelakunya, Malah Dilindungi

Baca juga: Herry Wirawan Mau Bikin Panti untuk Anak Hasil Rudapaksa Demi Dapat Donasi, Dedi Mulyadi Murka: Keji

Ilustrasi pencabulan (Serambi Indonesia/Net)

Terungkap dari Pengakuan Anak

Kasus pelecehan ini terungkap pekan lalu dari pengakuan sang anak berinisial S (11).

S mengadu ke orangtuanya telah dicabuli oleh A (35), yang tak lain adalah tetangga korban.

Ibu korban DN (34) mengatakan, pelaku memang kerap mengumpulkan anak-anak di tempat tinggalnya. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung.

"Dia (pelaku) memang sering ngumpulin anak-anak, saya engga pernah curiga karena tetangga sendiri," ucapnya seperti dilansir Tribun Jakarta.

Berdasarkan pengakuan korban, aksi pencabulan dilakukan dengan cara menggendong serta meraba dan memasukan jari ke bagian vital korban.

 Selain itu, pelaku juga kerap mengiming-imingi korban untuk ditraktir makan kepiting dan kerang agar mau main ke rumahnya.

"Iya pelaku sering bilang nanti dikasih uang 2 ribu, sama dijanjiin beli kepiting sama kerang, terus setelah digituin ya nanti saya beliin kepiting sama kerang, awas jangan ngadu," terangnya.

Lapor ke Polres Bekasi

Usai pengakuan anaknya tersebut, pihak orangtua korban langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu. 

Setelah menggali keterangan terlapor, polisi juga langsung menyelidiki kasus ini dengan melakukan visum pada korban.

"Ya dari hasil visum rumah sakit dan saya lihat hasil (dari foto) betul ada luka dikelamin anak saya atas apa yang dilakukan oleh pelaku," ujar DN, diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Pelajar SMK Pelaku Pencabulan Bocah Sholat Ditangkap, Sempat Tarik Korban, Efek Nonton Video Syur

Baca juga: Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan di Masjid yang Viral Ditangkap Polisi, Ternyata Masih Pelajar!

Ilustrasi. (Tribun Jateng/Bram Kusuma)

Minta Polisi Tangkap Pelaku yang akan Kabur

Setelah dilaporkan ke polisi A pun hendak kabur ke Surabaya.

DN yang mengetahui rencana A kabur lalu memberitahukan ke polisi dan meminta petugas untuk segera melakukan penangkapan.

"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN.

Petugas kepolisian saat itu justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku.

Ucapan polisi itu ternyata benar-benar dilakukan lantaran DN karena khawatir pelaku kabur.

"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya.

Pelaku Diserahkan ke Polisi

Pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta api.

Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku.

Pelaku pun diserahkan pihak keluarga korban ke Polres Metro.

DN pun berharap polisi bisa menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.

"Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping," sambung DN.

Alasan Polisi Tak Langsung Tangkap Pelaku

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi beralasan, pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan lantaran masih mengumpulkan alat bukti.

Ia menyebut pelaku mencoba kabur hanya jeda sehari setelah dilaporkan ke polisi.

"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.

 "Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint," katanya.

Baca juga: Pura-pura Numpang Kamar Mandi, Seorang Pria Coba Rudapaksa Istri Temannya Saat Sendirian di Rumah

Baca juga: Bejat Sekali! Istri Ridwan Kamil Ngamuk, Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri, 8 Melahirkan, 2 Hamil

Ilustrasi pencabulan (Kompas.com)

Pelaku Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Aloysius memastikan, status pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan di tahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. 

Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," ujar Aloysius.

Polda Metro Selidiki Pelanggaran Anggota

Polda Metro Jaya turun tangan menyelidiki dugaan anggota Polres Metro Bekasi Kota yang meminta keluarga korban menangkap sendiri pelaku.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, jajarannya masih mengonfirmasi kabar soal dugaan tindakan tidak terpuji itu.

Zulpan memastikan bahwa Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas jika anggotanya terbukti meminta pihak keluarga korban menangkap sendiri pelaku pencabulan. 

"Tentunya kalau ada seperti itu, itu adalah hal yang tidak baik, tetapi kami mohon waktu ya untuk didalami lagi," kata Zulpan.

Ibu Korban Minta Maaf setelah Didatangi Polisi

DN selaku ibu korban belakangan meminta maaf pada jajaran kepolisian.

Permintaan maaf itu dilontarkan DN setelah anggota Polres Metro Bekasi Kota mendatangi rumahnya dan meminta klarifikasi terkait penanganan kasus yang dikeluhkannya.

"Buat Kapolres beserta jajarannya, dan penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang sudah menyambut saya dengan baik, saya minta maaf karena kemarin dalam keadaan emosi," ujar DN dalam keterangan video yang dirilis kepolisian, Senin kemarin.

(TribunJateng/TribunnewsBogor.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tubuh Bunga Tiba-tiba Gemuk, Kecurigaan Tetangga Terbukti, Korban Ungkap Perlakuan Keji Ayah Kandung.