Mantan Istri Doni Salmanan Sindir di IG Soal Konten Uang, 'Pengikutnya Cuma Bisa Nilai dari Duit'

Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan istri Doni Salmanan, Gigi Ruwanita diduga buat sindiran di IG

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Doni Salmanan jadi tersangka kasus dugaan penipuan, mantan istrinya, Gigi Ruwanita buat postingan bernada sindiran.

Seperti yang diketahui, Doni Salmanan jadi tersangka usai diduga lakukan penipuan melalui kedok trading binary option di platform Quotex.

Polisi melakukan gelar tersangka pada Selasa, 8 Maret 2022 dan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Doni Salmanan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Seiring pemberitaan Doni Salmanan, warganet mulai menyinggung masa lalunya.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube BRITIS TERKINI, Rabu (9//3/2022).

Sebelum mempersunting Dinan Fajrina, ternyata Doni Salmanan pernah menikah dan memiliki istri bernama Gigi Ruwanita.

Baca juga: PERNAH Foto Bareng Doni Salmanan, Hotman Paris Kini Ngaku Tak Mengenal Sang Crazy Rich: Dia Siapa?

Baca juga: Doni Salmanan Dulu Koleksi Mobil Harga Miliaran Bak Beli Kacang Goreng, Kini Terancam Jadi Miskin

Sosok Gigi Ruwanita wanita yang disebut mantan istri Doni Salmanan (Instagram @dinanfajrina @gigiruwanita)

Doni Salmanan diketahui menikah dengan Dinan Fajrina pada 14 Desember 2021.

Sedangkan pernikahan dengan Gigi Ruwanita terjadi pada 2019, silam.

Kini sosok mantan istri Doni Salmanan pun tengah ramai menjadi sorotan publik.

Bahkan, Gigi Ruwanita sempat menuliskan sindiran seolah ditujukan kepada mantan suaminya.

Tepat di waktu polisi menaikkan status kasus yang menyeret Doni, Gigi Ruwanita menuliskan sindiran soal konten duit.

"Konten duit ya pengikutnya cuma bisa nilai orang dari duit. Udah gitu aja," tulis Gigi di postingan akun Instagram pribadinya @gigiruwanita.

 

Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Doni Salmanan. (Instagram @donisalmanan)

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu dijerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (9/3/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan.

Hingga kini Doni Salmanan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," terang Ramadhan.

"Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.

Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

"Tentu, ini melihat sangkaan ya terhadap yang bersangkutan," ujar Ramadhan.

"Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis."

"Ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," paparnya.

Doni Salmanan Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Polisi bongkar cara Doni Salmanan buat jebakan untuk para korbannya (Tribunnews.com/Jeprima, Instagram @donisalmanan)

Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Keterangan itu juga disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.

Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Kombes Gatot.

Laporan terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. 

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Kompas.com/Ady)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Istri Sindir Soal Konten Duit