Kasus Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santri Jadi Berita Internasional, Sampai Trending di Twitter

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus Herry Wirawan jadi berita internasional

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus Herry Wirawan yang melakukan rudapaksa 13 santri dibawah umur di pesantren Jawa Barat jadi berita internasional.

Seperti yang diketahui, Herry Wirawan dijatuhi vonis mati pada 4 April 2022 di Pengadilan Tinggi Bandung.

Vonis tersebut kemudian jadi pemberitaan internasional.

Salah satunya adalah media AFP dari Perancis.

AFP memberi judul 'Indonesian Teacher Sentenced To Death for Raping 13 students'.

Disebutkan di berita tersebut, Herry Wirawan divonis mati pada Februari 2022.

Ditulis juga jika kejadian ini terjadi di sekolah yang berlandaskan agama.

Baca juga: Vonis Penjara Seumur Hidup Dibatalkan, Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati Dijatuhi Hukuman Mati

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini 7 Daftar Putusan Hakim, Nasib Korban & Ganti Rugi

Herry Wirawan divonis mati (Kolase Humas Kejati Jabar/Istimewa via TribunJabar)

Herry Wirawan juga wajib membayar restitusi kepada 13 korban.

Biaya tersebut jika ditotal mencapai 300 juta rupiah.

Selain itu, sejumlah media internasional lain juga memberitakan tentang kasus ini.

Misalnya Dailymail dari Inggris, New York Post dari Amerika Serikat, Reuters, South China Morning Post, dan lain-lain.

Di Twitter, cuitan dari New York Post mengenai kasus ini menjadi viral.

'Indonesian court sentences teacher to death for raping 13 students', begitu judul berita tersebut.

Postingan tersebut mendapat banyak reaksi dari netizen dunia.

Banyak yang mendukung hukuman yang dijatuhkan ke Herry Irawan.

Bahkan, tidak sedikit yang berharap hukuman tersebut juga bisa diimplementasikan di Amerika.

Netizen Amerika juga membandingkan situasi kasus serupa di negara mereka dengan hukuman yang berbeda.

Kasus Herry Wirawan jadi berita internasional (New York Post)

'Jika ini terjadi di New York, terdakwa mungkin akan membuat gofundme untuk jaminan bebas bersyarat', kata seorang netizen.

'Seharusnya ini yang juga dilakukan oleh hukum di Amerika', kata netizen lainnya.

Tidak sedikit yang malah memuji hukum di Indonesia untuk masalah ini.

Meski begitu, hukuman mati yang dijatuhkan pada Herry Wirawan masih menuai pro dan kontra.

Ada pihak yang berpendapat jika hukuman tersebut tidak berperikemanusiaan.

Namun ada juga yang berpendapat jika hukuman tersebut sudah sepantasnya bagi pelaku rudapaksa.

Nasib Para Korban Herry Wirawan yang Masih Remaja

Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)

Nasib para santri korban kebejatan Herry Wirawan yang menyedihkan.

Di usia remaja yang seharusnya mengukir prestasi, mereka terkungkung emosi yang jadi tidak stabil.

Para korban Herry Wirawan harus dihadapkan untuk mengurus anak-anak mereka.

Aksi bejat ustaz Herry Wirawan merudapaksa 13 santrinya di pesantren boarding school di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, membuatnya dituntut hukuman mati dan kebiri kimia serta denda Rp 500 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).

Bukan tanpa alasan jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana menuntut hukuman berat kepada guru tersebut.

Asep mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Pertama, Herry Wirawan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.

Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujarnya, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Mengenai dampak psikologis yang menimpa para santri korban Herry Wirawan diungkapkan oleh TN (35), salah satu keluarga korban.

TN mengatakan ada satu korban yang hingga saat ini masih syok dan histeris atas apa yang menimpanya. 

Bahkan, korban memarahi hingga enggan menyentuh bayi yang dilahirkan dari kelakuan bejat Herry Wirawan. 

Herry Wirawan tertunduk lesu dituntut hukuman mati dan kebiri kimia (Kejati Jabar via Kompas.com)

"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin enggak mau ngurus. Mungkin dia (korban) baru sadar dan enggak terima dengan kondisi ini," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id.

TN berharap kondisi tersebut segera berlalu, ia meminta pihak TP2TP2A untuk segera mengambil langkah terkait kondisi korban yang tidak semuanya dapat menerima kenyataan. 

Namun, menurutnya ada beberapa korban yang sudah bisa berkomunikasi dan perlahan mulai pulih. 

"Kalau denger satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan. Setiap korban punya cerita ngeri masing-masing," ungkapnya.

Pengacara korban rudapaksa, Yudi Kurnia mengatakan salah satu unsur yang bisa menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan adalah korban lebih dari satu orang. 

"Hukum mati itu salah satu unsurnya adalah korban lebih dari satu orang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (11/1/2022). 

Pihaknya optimistis di putusan nanti terhadap tersangka Herry Wirawan akan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

(Tribunnewsmaker/Talitha/Tribun Jakarta/Abdul Qodir)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Setiap Santri Korban Ustaz Herry Wirawan Punya Kisah Mengerikan, Emosi Meledak hingga Ogah Urus Bayi