TRIBUNNEWSMAKER.COM - Detik-detik kecelakaan mobil personel band Debu di jalan tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) pada Senin (18/4/2022).
Personel grup musik Debu, Daood Abdullah Al Daood (35) dan dua WNA asal Malaysia alami kecelakaan maut.
Kejadian naas tersebut terjadi di KM 837.200 tepatnya di Kelurahan Pakistaji, Wonoasih, Kota Probolinggo.
Mobil Toyota Vellfire terlibat kecelakaan dengan truk yang belum diketahui Nopolnya.
Kanit PJR Jatim 4 Tol Paspro, Iptu Sudirman mengatakan Mobil Toyota Vellfire mulanya masuk dari Tol Leces mengarah ke Surabaya.
Setibanya di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak bagian belakang truk yang sedang melaju.
Kondisi bagian depan mobil ringsek parah.
Baca juga: Khawatirku Terbukti Tangis Istri, 13 Hari Suami Selalu Ucap Maaf, Ternyata Kini Tewas Kecelakaan
Baca juga: 18 Pekerja Tambang Meninggal Dunia Berikut 5 Fakta Kecelakaan Maut Libatkan Truk di Papua Barat
"Mobil tersebut menabrak bagian belakang truk. Kemudian, kendaraan truk tancap gas," katanya.
Usai kecelakaan, lanjut Sudirman, pihaknya langsung mendatangi TKP.
Seluruh korban lantas dievakuasi ke RSUD Dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo.
Dua korban meninggal dunia merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
Keduanya, yakni Firdaus (31) warga Kuala Lumpur dan Alhadad Amal Sheikh Aidaros (30) warga Selangor.
Dua penumpang lain mengalami luka berat, masing-masing bernama Daood Abdullah Al Daood (35) warga Kecamatan Talang, Tegal, Jawa Tengah dan Umar (28) warga Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Lalu, satu penumpang luka ringan, yaitu Jamilah Binti Abdul Qadir dan sopir Toyota Vellfire, Miyarto.
Baca juga: PILU Warga NTT Terima Sejumlah Jenazah Kerabat Mereka yang Alami Kecelakaan Kerja di Papua Barat
Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan yang Dialami Personel dMasiv, Sopir Diduga Ngantuk, Dagu Robek Mata Bengkak
Sehingga totalnya, ada enam orang yang berada di dalam mobil Toyota Vellfire.
"Penyebab kecelakaan belum diketahui pasti."
"Nanti Unit Laka Lantas Polres Probolinggo Kota yang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Sopir Maut Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara
Haji Faisal bereaksi atas vonis Tubagus Joddy yaitu 5 tahun penjara atas kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Tubagus Joddy divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, pada Senin 11 April 2022.
Ternyata Haji Faisal sudah ikhlas dengan vonis yang diterima oleh Tubagus Joddy.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta vonis tujuh tahun penjara.
Terkait vonis itu, Ayah Bibi Andriansyah sekaligus ayah mertua Vanessa Angel, Faisal menanggapi vonis terhadap Tubagus Joddy.
Joddy merupakan sopir mobil yang ditumpangi Vanessa dan Bibi, yang mengalami kecelakaan di Jawa Timur pada November 2021.
Pada kecelakaan itu, Vanessa dan Bibi meninggal dunia.
Baca juga: Thariq Halilintar Beli Rumah Baru untuk Fuji, Haji Faisal Wanti-wanti: Masih Belum Nikah Ya Gimana
Baca juga: Rebecca Klopper Pacar Fadly Akhirnya Dikenalkan ke Haji Faisal, Pacaran Asal Jangan Menyimpang
Faisal mengetahui ada jadwal sidang Joddy di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.
Namun Faisal tidak mengetahui perkembangan hasilnya.
"Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah.
Ya sudah kami sudah menyerahkan kepada pihak hukum," kata Faisal.
Terkait vonis itu, Faisal tidak banyak berbicara.
"Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu. Kami pun juga mau apa lagi.
Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas jugalah kepedihan yang dirasakan Joddy.
Joddy mungkin tidak sengaja, tidak diniatkan untuk seperti itu," ujar Faisal.
Menurut Faisal lima tahun penjara sudah cukup untuk membuat Joddy jera.
Faisal pun berharap Joddy dapat menyadari kesalahan dan kelalaiannya serta tidak mengulangi hal yagn sama dengan masa hukuman itu.
Tak hanya itu, Faisal juga tidak berharap Joddy dihukum terlalu lama.
Pada sidang itu, Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pidana penjara tujuh tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dan didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, dikutip dari Kompas.com.
Menurut hakim, Tubagus terbukti bersalah berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain vonis lima tahun penjara, Tubagus juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.
"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," sebut Bambang.
Menanggapi putusan itu, Tubagus dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel diketahui digelar di PN Jombang.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang.
Adapun majelis hakim beserta penasihat hukum dan JPU hadir di ruang sidang PN Jombang.
Tubagus dijerat terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya di Km 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.
Kasus kecelakaan itu membuat Tubagus selaku sopir yang mengemudikan kendaraan saat itu menjadi terdakwa.
(TribunJatim.com/Danendra Kusuma)
Artikel ini telah tayang di dengan judul Kronologi Mobil Personel Grup Musik Debu Kecelakaan di Tol Probolinggo, Sempat Tabrak Belakang Truk.