TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selebgram Lutfi Agizal ikut menanggapi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.
Mantan kekasih Salsabila ini pun menyampaikan opininya terkait penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka hingga motif pembunuhan.
Lutfi Agizal menyampaikan dugaan motif terkait pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo.
Kepada awak media, Lutfi menduga motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J adalah karena isu 303 Konsorsium yang berkaitan dengan judi online.
Sebelumnya beredar di sosial media bahwa ada dugaan Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam urusan judi online di Indonesia.
"Kalau dari saya ini masyarakat udah mulai menggelora, ada bahasanya motifnya adalah bukan pelecehan seksual tapi diduga adalah 303 Konsorsium," ucap Lutfi Agizal di KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
"Jadi apakah opini publik soal 303 Konsorsium akan terbongkar, itu adalah keinginan masyarakat. Saya udah sounding soal ini di media sosial saya," bebernya.
Baca juga: Permintaan Ayah Brigadir J ke Ferdy Sambo, Ingatkan Putri Candrawathi: Jangan Bersembunyi, Jujurlah
Baca juga: MOTIF Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Mahfud MD Sebut Sensitif, Pengacara FS: Melindungi Keluarga
Lutfi enggan menjelaskan soal 303 Konsorsium yang ia maksud, akan tetapi ia mengatakan hal itu sudah ramai dibahas di media sosial dan internet.
"Saya menduga motifnya itu tadi 303 Konsorsium, apa itu boleh dicari google udah ramai," tutur Lutfi.
Ia hanya bisa berharap bahwa kasus kematian dari Brigadir J bisa diungkap secara terang benderang dan tuntas.
"Siapapun yang menangani kasus ini saya minta untuk diselesaikan sampai ke akar-akarnya. Apakah itu soal 303 Konsorsium tadi, diduga ada rahasia institusi yang dibocorkan oleh almarhum Brigadir J," ucapnya.
Sekadar informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Ferdy Sambo Tersangka, 3 Hal Terkait Tewasnya Brigadir J Ini Belum Terkuak, FS Ikut Tembak Ajudan?
Irjen Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) kemarin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Di balik penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, ternyata ada misteri yang belum terkuak.
Terdapat beberapa hal yang belum terungkap terkait tewasnya Brigadir J setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Setidaknya ada tiga hal yang masih menjadi misteri dalam kasus ini.
Lalu apa saja tiga hal tersebut? Berikut Tribunnews.com mencoba merangkumnya dari berbagai sumber:
Apakah Ferdy Sambo Juga Menembak Brigadir J?
Keterlibatan Ferdy Sambo yaitu apakah juga menembak Brigadir J masih belum diungkapkan oleh Polri.
Baca juga: MOTIF Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Mahfud MD Sebut Sensitif, Pengacara FS: Melindungi Keluarga
Baca juga: Ditaruh di Rumah Mertua, 6 Barang Ferdy Sambo Disita, Ketua RT Lihat Foto Ini: Istrinya Enggak Ada
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih mendalami hal tersebut.
"Terkait apakah saudara FS (Ferdy Sambo) menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," tuturnya pada konpers, Selasa (9/8/2022).
Namun, pada kesempatan yang sama, Jenderal Listyo Sigit telah menyampaikan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Elizier atau Bharada E.
"Peristiwa ini adalah penembakan yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," katanya dikutip dari YouTube Tribunnews.
Apa Motif yang Membuat Ferdy Sambo Memerintahkan Bharada E Menembak Brigadir J?
Motif Ferdy Sambo untuk memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J juga belum diungkapkan oleh Polri.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa motif hingga Brigadir J harus ditembak oleh Bharada E seusai diperintah oleh Ferdy Sambo masih didalami oleh pihaknya.
"Kemudian motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut, saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk kepada ibu PC (Putri Candrawathi)," jelas Listyo.
Apakah Istri Ferdy Sambo Dilecehkan oleh Brigadir J sebelum Penembakan?
Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga belum mengungkapkan apakah Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J sebelum terjadinya penembakan.
Ia mengungkapkan pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk kepada Putri Candrawathi.
Baca juga: AWALNYA Nangis-nangis Kini Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati Atas Aksinya Terhadap Brigadir J
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Perintahkan Bharada E, Rekayasa & Halangi Penyelidikan
"Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ibu Putri. Saat ini belum kita simpulkan," jelas Kapolri.
Selain itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan soal terbukti atau tidaknya adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J akan terungkap di pengadilan.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," tuturnya.
Namun, dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Hal ini lantaran pasal yang disangkakan kepada empat tersangka yaitu Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), KM, dan Ferdy Sambo adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.
"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," jelasnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo.
Adapun Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto psal 55 dan 56 KUHP. tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Sedangkan Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara menurut Komjen Agus Andrianto, peran dari Bharada E dalam kasus ini adalah sebagai penembak dari Brigadir J.
Kemudian Brigadir J dan KM memiliki peran yaitu membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lutfi Agizal Komentari Dugaan Motif Ferdy Sambo sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan 3 Hal yang Belum Terungkap terkait Tewasnya Brigadir J setelah Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka