Nyawa Bharada E Terancam, LPSK Belum Kabulkan Pengajuan Justice Collaborator Sang Ajudan Ferdy Sambo

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi rumah ortu Bharada E. Usai akui siapa pelaku pembunuh Brigadir J, Bharada E sudah terancam jiwanya.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Usai akui siapa pelaku pembunuh Brigadir J, Bharada E sudah terancam jiwanya.

Hal itulah yang dikatakan mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.

Susno Duadji mengaku cemas dengan keberadaan Bharada E yang baru saja membuka tabir.

Menurut Susno Duadji, keamanan Bharada E kini sudah terancam dengan pengakuan mengejutkannya.

Susno Duadji berpendapat Bharada E perlu mendapat perlindungan khusus selama proses hukum tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Dia (Bharada E) sudah ngaku kok, sudah jadi justice collaborator, begitu membuka siapa pelakunya maka jiwanya sudah terancam detik itu juga,” kata Susno Duadji kepada Tribun Network, Kamis (11/8/2022).

Susno Duadji mendorong agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera merespons permohonan Bharada E menjadi justice collaborator dan tidak berkutat pada prosedur.

Baca juga: TINGKAH Putri Candrawathi Saat Diperiksa Buat LPSK Bingung, Istri Sambo Nangis: Malu Mbak, Malu

Baca juga: Rp 1 Miliar untuk Bharada E Jadi Uang Tutup Mulut Agar Tak Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J

Curahan Hati Jadi Barang Bukti, Bharada E Tulis Kronologi Kejadian di Empat Lembar Kertas. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Pensiunan Jenderal Bintang Tiga ini menegaskan LPSK seharusnya memahami permohonan Bharada E sebuah kasus besar.

“Saya hanya mengingatkan LPSK jangan terlalu berkutat pada prosedur,” tutur Susno Duadji.

Menurutnya, LPSK sangat dibutuhkan memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator selambat-lambatnya hari ini.

Susno Duadji meyakini posisi LPSK akan memperkuat pengamanan yang diberikan Bareskrim Polri terhadap Bharada E sebagai saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Di LPSK itu prosedurnya harus rapat komisioner keburu mati orang, beruntunglah karena ini di Bareskrim pasti aman,” ujar Susno Duadji.

Lebih lanjut, negara harus memastikan perlindungan tersebut termasuk tempat persembunyian dan tenaga yang mengamankan Bharada E.

“The big question, seandainya ini dilindungi oleh LPSK jangan sampai ini hanya di atas kertas saja, ini menjadi PR negara karena LPSK dibuat oleh negara dalam rangka menegakkan HAM," tukasnya.

Baca juga: ISI Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo Atas Kematian Brigadir J, Ngaku Rekayasa Kasus: Tidak Jujur

Baca juga: Rp 1 Miliar untuk Bharada E Jadi Uang Tutup Mulut Agar Tak Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sosok Bharada E. (Tangkapan Media Sosial)

Diancam Ditembak

Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara membeberkan curhatan kliennya saat insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pria yang akrab disapa Olif ini menyebut, saat itu Bharada E mendapat perintah dari atasan untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membantah adanya adu tembak.

Bahwa tewasnya Brigadir J, lantaran ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang kini juga menjadi tersangka kasus ini.

Olif mengatakan, proses penembakan juga berjalan dengan cepat.

"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya.

Sosok Richard Eliezer Lumiu, Polisi Manado yang Diduga Bharada E yang Dituding Tembak Brigadir J. (Instagaram @r.lumiu)

Secara curhat ya bukan pro justitia, karena dia curhat juga sama saya," ungkap kepada Tribun Network.

Deolipa mengatakan, Bharada E menerima perintah penembakan tersebut karena juga disertai ancaman oleh atasannya.

Bharada E diancam, jika tidak menembak Brigadir J, Bharada E yang akan 'dieksekusi'.

Sehingga, Bharada E saat itu menembak Brigadir J dengan memejamkan matanya.

"Saya ini kan polisi Brimob saya menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut," kata kuasa hukum menceritakan curhatan Bharada E.

Kuasa Hukum Terhadap Deolipa Dicabut Bharada E

Bharada E (kiri) dan surat Bharada E untuk keluarga Brigadir J yang ditunjukkan pengacaranya, Deolipa Yumara. (Kolase Tribunnews.com/MetroTV)

Kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dicabut.

Surat pencabutan kuasa ini diterima oleh Deolipa melalui pesan WhatsApp.

Ada sejumlah kejanggalan hingga dugaan lain terkait pencabutan kuasa ini.

Menurutnya, surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya dalam program Kontroversi di YouTube metrotvnews, Kamis (11/8/2022).

Deolipa mengatakan menurut surat itu, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tuturnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Janjikan Uang Sebesar Ini ke Bharada E & Tersangka Lain, Terkuak Fakta saat Penembakan

Baca juga: Dimana Brigadir J saat Istri Ferdy Sambo Kembali ke Rumah? Pengakuan Bharada E, FS Pegang Senjata?

Kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut oleh Bharada E (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Untuk selengkapnya berikut isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Jakarta, 10 Agustus 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Selanjutnya, Deolipa meragukan bahwa surat pencabutan kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

Keraguan Deolipa dilandasi dengan Bharada E yang kini masih ditahan serta usia dari kliennya tersebut yang tergolong masih muda.

"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa."

"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.

(Tribun Network/Reynas Abdila)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Susno Duadji: Begitu Membuka Siapa Pelakunya, Jiwa Bharada E Sudah Terancam Detik Itu Juga.