MIRIS 5 Kategori Hononer Ini Bakal Kena Imbas dari SE MenPAN-RB Terbaru, Tak Bisa Ikut CPNS & PPPK

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerimaan CPNS. 5 kategori hononer ini  bakal kena imbas dari SE MenPAN-RB terbaru.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - MIRIS 5 kategori hononer ini  bakal kena imbas dari SE Menpan RB terbaru.

Pasalnya dari SE Menpan RB terbaru tersebut nantinya lima kategori hononer bakal tak bisa ikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Hal itu tentu menjadi kabar buruk bagi beberapa kategori hononer yang selama ini menanti kepastian perihal nasibnya.

Dalam Surat Edaran/ SE Menpan RB terbaru secara jelas merinci kategori honorer apa saja yang boleh ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Sementara 5 Kategori honorer ini tidak masuk dalam kriteria yang disebutkan dalam SE Menpan RB terbaru.

Seperti diketahui, Menpan RB telah mengeluarkan surat edaran terbaru yang mewajibkan para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pendataan honorer yang ada di setiap instansi pemerintah.

Batas waktu pendataan honorer tersebut sampai 30 September 2022.

Baca juga: KISAH di Balik Viralnya Pekerja Honorer Dinikahi Bule Turki, Uang Panainya Rp 70 Juta, Mahar Berlian

Baca juga: Segera Dihapus Ini 4 Jenis Honorer yang Masih Bisa Dijadikan PNS Pada Seleksi CPNS 2022 & 2023

Foto Tenaga Honorer - Malang, 5 Kategori Honorer ini jadi 'Korban' SE MenPAN-RB terbaru tak bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 (Instagram Kemenpanrb)

honorer dimaksud yang sesuai kriteria yang ditetapkan dalam SE Menpan RB tersebut.

Penerbitan SE Menpan RB tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan diterbit SE Menpan RB terbaru tersebut, ada 5 Kategori honorer harus tereliminir atau jadi 'korban' karena tak memenuhi kriteri untuk ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Berikut 5 Kategori honorer tak bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 :

1. Tenaga honorer yang bukan berstatus THK-2

2. Tenaga honorer tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD

3. Tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun

Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah jika belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

4. Tenaga honorer yang belum berusia 20 tahun

5. Tenaga honorer yang berusia lebih dari 56 tahun.

Honorer kini bisa dingkat jadi Afirmasi

Ilustrasi - Honorer kini bisa diangkat jadi Afirmasi bila tak lolos seleksi CPNS dan PPPK. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Setidaknya honorer bagi yang tak lulus seleksi CPNS atau PPPK bisa diangkat jadi Afirmasi.

Untuk menyelesaikan masalah honorer, pemerintah memberikan opsi berupa pengalihan status pegawai honorer melalui seleksi C PNS dan PPPK atau bisa juga kebijakan afirmasi.

Saat ini, ratusan ribu pegawai honorer sedang menunggu nasib apakah akan diangkat menjadi PNS dan PPPK atau sebaliknya menjadi pengangguran.

Pemerintah sepertinya sudah bulat akan menghapus status pegawai honorer dari seluruh instansi paling lambat 28 November 2023.

Nantinya status kepegawaian baik guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis di semua instansi hanya ada satu, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Selebihnya, yakni tenaga kebersihan, security dan sopir akan dialihkan menjadi outsourcing.

Kebijakan pemerintah ini semata-mata untuk memberikan kepastian dan kejelasan sistem gaji atau pengupahan karena selama ini tenaga non-ASN tersebut menerima gaji di bawah UMR.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.

"Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," kata Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Sabtu (25/6/2022).

Kesempatan pertama penyelesaian kepegawaian untuk honorer guru, setelah itu menyusul honorer bidang kesehatan yang nantinya akan diberi afirmasi.

Namun, kata Alex Denni, aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian.

Alex menambahkan, kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan terhadap tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Menurutnya, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan.

Selain itu, Kementerian PANRB juga fokus kepada jabatan pelaksana non-ASN yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi.

Nantinya, kata Alex, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi.

Per Desember 2021, jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta yang 38 persen di antaranya menduduki jabatan pelaksana.

Dia menilai, pekerjaan pelaksana sederhana tetapi rentan digantikan teknologi.

Penyelesaian status kepegawaian ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan dua opsi solusi penyelesaian pegawai honorer, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP No. 49/2018.

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat didorong untuk ikut seleksi C PNS dan PPPK.

Sementara bagi THK-II yang tidak lulus C PNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK afirmasi.

PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.

"Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026," pungkas Suhajar.

(Pos-Kupang.com/Adiana Ahmad)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul 5 Kategori honorer Ini jadi 'Korban' SE Menpan RB Terbaru,Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022!.