Kasus Ferdy Sambo

3 Tersangka Berbaju Tahanan, Putri Candrawathi Pakai Baju Putih di Rekonstruksi Kematian Brigadir J

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf memakai baju tahanan. 3 tersangka dihadirkan dalam proses rekonstruksi pemnbunuhan Brigadir J.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - 3 tersangka dihadirkan dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling III.

Sosok tiga tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuwat Maruf dihadirkan bersama dalam proses rekonstruksi pembunuhan ajudan Ferdy Sambo.

Proses rekonstruksi kematian Brigadir J dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan (30/8/2022).

Dalam proses rekonsturksi tersebut terdapat pula Putri Candrawathi yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga.

Terpantau garis polisi atau police line nampak masih terpasang di sekeliling area rumah Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.

Terpantau sejak pukul 09.00 WIB, rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan sudah dipenuhi personel Brimob yang menjaga ketat area lokasi kejadian.

Selain itu, di lokasi rekonstruksi sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri juga disediakan sebuah layar televisi yang akan menayangkan proses rekonstruksi di dalam rumah.

Baca juga: Tak Boleh Lihat Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Pulang, Sindir Kapolri: Transparan Omong Kosong!

Baca juga: Nelangsa Nasib Ortu Brigadir J, Listrik Mati dari Pagi, Tak Bisa Lihat Rekonstruksi Eksekusi Anaknya

Bripka RR dan Kuat Maruf lakukan adegan rekontruksi kematian Brigadir J. (Youtube Kompas TV)

Kegiatan rekonstruksi ini akan turut dihadiri para tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Tampak proses rekonstruksi diawali dengan adegan Bripka RR dan Kuat Maruf.

Kemudian dilanjutkan kembali dengan adegan selanjutnya antara Bharada E dan Bripka RR dibawa penyidik merenkonstruksi penyidikan.

Tampak seorang pria mengekan kaos putih berperan sebagai Brigadir J yang melibatkan korban dengan Bharada E.

Kegiatan rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo nantinya akan ada 35 adegan yang meliputi peristiwa-peristiwa sebelum terjadinya penembakan, proses perencanaan, dan adegan setelah penembakan Brigadir J.

Baca juga: Pelanggaran! Kamaruddin Emosi Diusir dari Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Pelapor Tak Boleh Lihat

Baca juga: Lima Tersangka Kasus Brigadir J Tiba di Rumah Ferdy Sambo, Penampilan Putri Candrawathi Beda Sendiri

Selanjutnya, Bharada E dan Bripka RR melakukan adegan pasca kejadikan di Magelang, yang melibatkan senjata api bertolak menuju ke Jakarta.

Saat ini, sudah berlangsung 16 dari 27 adegan rekonstruksi yang dilakukan di Magelang menuju rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan.

Selain itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, dan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas akan mengikuti proses rekontruksi.

Bharada E dan Bripka RR jalani rekonstruksi kematian Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo. (youtube Kompas TV)

Kasus Brigadir J

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancama pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Kuasa Hukum Brigadir J Tak Boleh Memasuki Ruang Rekonstruksi

Kuasa Hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan kekesalannya lantaran tim-nya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Seperti yang diberitakan, Selasa (30/8/2022) telah dilaksanakan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Lokasi tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dan pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka pun dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, serta Bharada E.

Kamaruddin Simanjuntak kecewa, yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya.

"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (Istimewa)

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.

Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law.

Sehingga, bagi Kamaruddin, tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.

"Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," katanya lagi.

Saat ditanya apa alasan kuasa hukum Brigadir J tidak boleh masuk proses rekonstruksi, Kamaruddin hanya mengatakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berkata 'pokonya'.

"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," katanya lagi.

"Daripada kita diusir-usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna," pungkas Kamaruddin.

Terkait hal tersebut, Kamaruddin pun akan membicarakan masalah tersebut ke Menteri, dan kini sudah ada komunikasi.

"Berarti harus ada yang diberhentikan dari jabatannya, pokoknya ada, tunggu aja dalam waktu dekat," pungkasnya.

(TribunSumsel.com/Aggi Suzatri)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul POTRET Momen Bharada E, Bripka RR dan Kuwat Maruf Bertemu saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J.